BOOM, Polemik “Revitalisasi" Pendidikan Subang Mencuat, Aktivis Soroti Dugaan Intervensi Proyek dan Beban TGR Kepala Sekolah
-->

Advertisement Adsense

BOOM, Polemik “Revitalisasi" Pendidikan Subang Mencuat, Aktivis Soroti Dugaan Intervensi Proyek dan Beban TGR Kepala Sekolah

60menit.com
Kamis, 17 September 2026

Baligho SPF Subang tersebar (ridho)


60MENIT.co.id, Subang | Polemik tata kelola program pendidikan di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan. Sejumlah dugaan terkait pelaksanaan proyek “Revitalisasi” di Satuan Pendidikan Formal (SPF) mencuat setelah seorang aktivis kebijakan Pemerintah Kabupaten Subang mengungkap adanya dugaan intervensi dalam pelaksanaan kegiatan fisik sekolah, Kamis (17 /09/2026)


Aktivis yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut menilai persoalan tidak sekadar menyangkut teknis pembangunan, tetapi juga menyentuh aspek transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kepala sekolah sebagai penanggung jawab administrasi kegiatan.


Menurut keterangannya, persoalan bermula ketika pola pelaksanaan kegiatan yang sebelumnya disebut telah dikondisikan melalui kelompok kerja kepala sekolah (K3S) kemudian berubah menjadi skema Revitalisasi Swakelola.


Perubahan pola tersebut, menurut aktivis, justru membuka ruang bagi masuknya pihak-pihak di luar struktur sekolah ke dalam kepanitiaan pembangunan.


“Kami menerima informasi adanya kepala sekolah yang diduga mendapat tekanan untuk memasukkan pihak luar ke dalam susunan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang kemudian ditetapkan melalui surat keputusan kepala sekolah. Bahkan, salah satu pihak yang disebut menjadi ketua panitia bukan bagian dari struktur sekolah dan bukan PNS,” ujar aktivis tersebut dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).


Kepala Sekolah Disebut Berpotensi Menjadi Pihak yang Paling Rentan


Aktivis tersebut mempertanyakan konsekuensi administrasi dan hukum apabila terjadi persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan.


Menurut dia, pihak luar yang terlibat dalam kepanitiaan berpotensi tidak lagi memiliki keterikatan dengan sekolah setelah pekerjaan selesai. Sementara itu, kepala sekolah tetap berada dalam posisi sebagai pejabat yang menandatangani berbagai dokumen administrasi.


Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketimpangan tanggung jawab apabila kemudian ditemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, maupun persoalan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


“Ketika pekerjaan selesai dan kemudian muncul temuan pemeriksaan, kepala sekolah berpotensi menjadi pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban karena dokumen administrasinya melekat pada jabatan kepala sekolah. Karena itu, mekanisme pelaksanaan dan pembagian tanggung jawab harus dibuka secara transparan,” katanya.


Aktivis tersebut juga menyinggung adanya temuan pemeriksaan dan tuntutan ganti rugi (TGR) yang menurutnya perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk apakah seluruh beban pertanggungjawaban memang berada pada pihak yang paling tepat.


Sorotan terhadap Dugaan Temuan TGR di Sejumlah Sekolah


Persoalan semakin serius setelah muncul klaim mengenai adanya temuan TGR pada sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Subang.


Aktivis meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada penagihan kepada kepala sekolah. Menurutnya, apabila terdapat kesalahan dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan maupun pengawasan, maka seluruh rantai pengambilan keputusan harus diperiksa secara objektif.


“Jangan sampai kepala sekolah hanya menjadi pihak yang menanggung akibat dari sebuah sistem yang sejak awal melibatkan banyak pihak. Semua harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.


Ia mendorong Inspektorat Daerah dan lembaga pemeriksa terkait untuk membuka informasi mengenai jumlah sekolah yang memiliki temuan, jenis temuan, nilai TGR, mekanisme penyelesaian, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan kegiatan.


Dewan Pendidikan Ikut Disorot


Selain Disdik dan K3S, keberadaan Dewan Pendidikan Kabupaten Subang turut menjadi sorotan.


Aktivis mempertanyakan sejauh mana fungsi Dewan Pendidikan dalam menjalankan peran partisipasi, pengawasan, dan pemberian pertimbangan terhadap kebijakan pendidikan daerah.


(Ridho)