Donny Mulyana Kurnia Wakil Ketua Kadin Jabar Ditahan
-->

Advertisement Adsense

Donny Mulyana Kurnia Wakil Ketua Kadin Jabar Ditahan

Wak Puji
Rabu, 19 Agustus 2020


60menit.com, Bandung - Dony Mulyana Kurnia, Wakil Ketua Kadin Jabar ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akhirnya ditahan di Rutan Polda Jabar, Selasa 18 Agustus 2020.

"Sudah ditahan di Rutan Polda Jabar sejak tadi sore," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Guntur Wibowo via ponselnya, Selasa 18 Agustus 2020.

Ia mengatakan, penahanan itu seiring dengan pelimpahan berkas penyidikan tahap II dari Ditreskrimsus Polda Jabar ke Kejari Bandung untuk dilakukan penuntutan. Sesuai KUHAP, Dony jadi tahanan jaksa penuntut umum untuk kepentingan penyidikan. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.

Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, jaksa Kejati Jabar menerima pelimpahan tahap II kasus itu dari Polda Jabar.

"Untuk pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti fisik. Untuk administrasinya dilaksanakan di Kejari Kota Bandung. Tapi jaksanya dari Kejati Jabar," ujar Abdul Muis.

Sebelumnya, pelimpahan tahap II sempat batal karena Rutan Polda Jabar mensyaratkan penerimaan tahanan harus bebas Covid-19 lewat swab tes. Pada swab tes pertama, Dony dinyatakan negatif. Pada swab tes kedua, bakal calon Bupati Bandung di Pilkada Kabupaten Bandung.

Kuasa hukum Dony, Bakti Sudjana membenarkan kliennya ditahan seiringan dengan pelimpahan tahap II dari Polda Jabar ke Kejati Jabar.

"Betul. Tadi sore ditahan oleh jaksa. Penahannya di Rutan Polda Jabar," kata Bakti.

Atas penahanan Dony, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Doni yang dijerat Pasal 45 a ayat 2 dan 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami akan ajukan penangguhan penahanan. Lalu nanti kami akan ajukan praperadilan juga karena penahanan Doni ini tidak sah, pasal yang disangkakan ancamanya kurang dari 5 tahun," ucap dia.

Kasus ini berawal saat Dony dikeluarkan dari kepengurusan Kadin Jabar. Atas keputusan itu, Dony bereaksi dengan menulis serangkaian kalimat di grup WhatsApp (WA) Kadin Jabar. Isinya, Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana memberikan cek kosong pada pengurus Kadin Daerah. Lalu, Dony menulis bahwa aset milik Tatan Pria Sudjana hendak dilelang karena utang ke bank.

Pelaporan Dony tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/77/1/Jabar 23 Januari.‎ Buktinya berupa tangkapan layar pesan Dony. Dalam penyidikan Polda Jabar, Dony tidak ditahan. Dony dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 atau Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.

Kasus ini jadi menarik karena aktifitas chat di WA grup yang kemudian berbuntut ke pelaporan polisi. Selain itu, Dony merupakan Bakal Calon Wakil Bupati Bandung dari Partai Demokrat untuk Pilkada Kabupaten Bandung.