Diduga SMK Tunas Harapan Purwodadi Bebani Biaya Sekolah Hingga Beratkan Siswa
-->

Advertisement Adsense

Diduga SMK Tunas Harapan Purwodadi Bebani Biaya Sekolah Hingga Beratkan Siswa

60 MENIT
Selasa, 02 Maret 2021

60menit.co.id | Kampus SMK Tunas Harapan Purwodadi Ciamis, Jawa Barat. 


60MENIT.co.id, Ciamis | Pemerintah telah menganggarkan biaya pendidikan yang begitu besar kurang lebih 20 persen dari APBN, ini semua diharapkan tidak ada lagi anak anak yang putus atau tidak bisa makanjutkan pendidikannya yang beralasan tidak punya biaya, Selasa (2/03/2021).


Berbagai kebijakan dan progaram digulirkan seperti BSM, PIP sampai dinaikannya Biaya Operasional Sekolah (BOS) reguler, semua demi kemajuan proses belajar mengajar.


Disayangkan masih saja terjadi dibeberapa sekolah yang melakukan pungutan membebani wali murid dengan berbagai dalih yang beralasan kekurangan dan keterbatasan sekolah.


Seperti yang terjadi di SMK Tunas Harapan Purwodadi Kabupaten Ciamis, untuk siswa ajaran tahun baru 2020/2021 harus membayar uang sejumlah Rp.1.187.000 persiswa dengan beberapa item kebutuhan seperti seragam, biaya ujian semester dan ujian nasional bahkan saat ini ujian nasional ditiadakan. 


Hal ini bukan berlaku bagi siswa baru saja, tetapi siswa kelas XI dan XII juga harus membayar biaya ujian nasional (UN) dan ujian semeseter (US) dengan rincian, US Rp.335.000 UN Rp.690.000 dan biaya simulasi Rp.150.000.


Ketika dikonfirmasi, senin (15/02/21) diruang kerjanya Suhuri membenarkan ada pungutan tersebut, "Semua itu dikarenakan sekolah kami adalah sekolah swasta jadi uang darimana kalo tidak dari murid," paparnya.


Bukankah pemerintah telah menggelontorkan dana BOS untuk membiayai ujian semaster maupun ujian nasional, lantas dikemanakan uang BOS tersebut?


Pantauan media, ada juga dana dari pemerintah Provinsi Jawa Barat menberikan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk membantu operasional.


Dengan kejadian ini, diharap dengan berita ini pihak Kantor Cabang Daerah (KCD) XIII segera melakukan investigasi cross chek dan apabila terjadi pelanggaran secara hukum yang sebagaimana diatur permendikbud no 75 th 2016 untuk memberikan sangsi tegas.

(pidin saprudin)