Bongkar Bangunan Liar PKL Gedebage, Dansektor 22 Citarum Harum Kolaborasi Satpol PP dan Kewilayahan
-->

Advertisement Adsense

Bongkar Bangunan Liar PKL Gedebage, Dansektor 22 Citarum Harum Kolaborasi Satpol PP dan Kewilayahan

60 MENIT
Kamis, 01 April 2021

60menit.co.id | Kolaborasi Satgas Citarum Harum Sektor 22 bersama Pol PP dan Dinas Terkait Pemkot Bandung pada Pembongkaran Banguan Liar PKL Gedebage, Kamis (1/04/2021).


60MENIT.co.id, Bandung | Satgas Sektor 22 Citarum Harum dalam pimpinan Kol. Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P., bergerak bersama Satpol PP Kota Bandung pada penertiban Banguan Liar di Pasar Induk Gedebage, Kamis (1/04/2021).


Penertiban bangunan liar sebanyak 10 kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang didirikan diatas kali anak sungai terbentang di tepi jalan Soekarno Hatta. Pembangunan yang melanggar Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.


Menurut Kolonel Eppy Gustiawan, posisi bangunan PKL yang menghalangi pembangunan Kolam Retensi tahap ke dua dan berdiri diatas kali sangat mengganggu pada area pemeliharaan sungai (kali), juga berpengaruh pada fungsi sampah, sehingga satgas sektor 22 bersama Pol PP dan peran dinas terkait menertibkannya. 


Kol. Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P., (Dansektor 22 Citarum Harum) 

"Pemerintah berencana memperbaiki tata kelola sungai untuk mengurangi banjir di wilayah gedebage, yaitu memperluas kolam retensi yang nantinya berguna untuk fasilitas publik, ini pun sebagai upaya mengurangi produksi sampah yang dihasilkan oleh kios selama ini mengganggu kebersihan sungai," jelas Dansektor 22.


Peraturan Daerah tentang penertiban PKL wilayah ini sangat erat berhubungan dengan fungsi satgas Citarum Harum, yaitu mengembalikan area pemeliharaan sungai selama ini hilang, fungsi area umum spontan merubah tata kelola sungai malah sebaliknya adanya kios malah mengotori arus sungai. 



Peran fungsi satgas Citarum Harum Sektor 22 pada penertiban banguanan area wilayah sungai dan bantarannya melalui standar operasional prosedur (SOP)  yang benar, dengan tahapan yang humanis dan dimengerti sehingga pembongkaran berjalan dengan lancar. 


SOP yang penuh kebijakan dari pihak Pemkot Bandung melalui Satpol PP pada penertiban PKL Gedebage sehingga alot dilaksanakan. Menurut Rasdian Setiadi, S.I.P., (Kast Pol PP Kota Bandung) ia mengatakan,


"Kalo sesuai SOP yang benar penertiban ini bisa 10 hari dilakukan sejak pemberitahuan, namun adanya kebijakan dari kami penertiban bisa dilaksanakan setelah 6 bulan pasca dilakukannya sosilasksasi," kata Kasat Pol PP. 


Toleransi pembongkaran Kios PKL sehubungan dengan kawasan banjir gedebage yang kerap terjadi di musim hujan, dengan adanya pelarangan pembangunan diatas kali sebagai antisipasi mengurangi banjir yang dihubungkan pada kolam retensi supaya mengalir dengan lancar. 


Kasat Pol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, S.I.P.,

Rasdian berharap, pembangunan kolam retensi gedebage tahap 2 bisa berjalan sesuai target supaya banjir gedebage bisa teratasi. 


Camat Panyileukan, Dra. Sri Kurniasih, M.Si., mengapresiasi pada penertiban Kios PKL ini, yaitu demi menegakkan Peraturan Daerah No. 4 Th 2011. Terlebih pendukungannya pada solusi banjir di wilayah Gedebage supaya cepat teratasi. 


"Pembangunan kolam retensi tahap ke 2 sebagai upaya penyelesaian banjir di wilayah gedebage, diharap para pemilik kios PKL pun turut mengapresiasinya yaitu dengan adanya pembongkaran yang sudah melalui tahapan yang ditempuh secara prosedur yang berlaku," imbau Sri Kurniasih. 


Dra. Sri Kurniasih, M.Si., (Camat Kecamatan Panyileukan) 


Ia pun menambahkan bahwa penertiban ini sudah disepakati kedua belahnpihak, antara Sat Pol PP yang memiliki kewenangan dengan pemilik kios sesuai prosedur yang berlaku melalui sosialisasi beberapa bulan kebelakang.


Satgas Sektor 22 Citarum Harum terus mendorong pihak pemerintah pada penertiban bangunan liar yang ada di wilayah sungai, hal ini bertujuan sebagai langkah mitigasi pada bahaya banjir yang sering terjadi. Selama ini satgas sektor 22 bertindak secara humanis melalui sosialisasi yang menghasilkan kesepakatan bersama.


Penertiban Kios PKL ini didukung oleh, Satgas Sektor 22 Citarum Harum, Sat Pol PP, DPU dan aparat Dinas Terkait di kewilayahan Pemkot Bandung. 

(zho)