Merasa Dicurangi, Pilkades Karangagung Garut Menuai Ricuh
-->

Advertisement Adsense

Merasa Dicurangi, Pilkades Karangagung Garut Menuai Ricuh

60 MENIT
Rabu, 16 Juni 2021

60menit.co.id Surat Gugatan dari para Calon Kades Karangagung, supaya ada penghitungan ulang, Rabu (16/06/2021).

60MENIT.co.id, Garut | Pemelihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Garut, tepatnya di Desa Karangagung Kecamatan Singajaya menuai ricuh. Hal ini disebabkan ada dugaan ketidak adilan dari panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (PPKD), Jumat (11/06/2021).


Calon kepala desa yang tersisihkan merasa bahwa PPKD tidak konsekwen dalam penghitingan suara hasil pencoblosan, disinyalir ada permainan yang kasar condong berpihak dan mengondisikan kepada salahsatu calon yaitu pemenangnya. 


Menurut salah satu calon yang tersisih mengatakan, atas dugaan ini semua calon yang tersisihkan mengajukan banding kepada PPKD, supaya diadakan penghitungan ulang secara transparan. 


Memperhatikan kepada beberpa hal yang dicurigakan, dipersengketakan yaitu :

1. Meminta kotak suara dari TPS 1 di kampung Cibuni di buka kembali dan dilakukan perhitungan ulang.

2. Adanya Warga yang tidak masuk dalam DPT sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

3. Adanya hak pilih, sedangkan ia posisinya sedang di kota, tidak bisa pulang tapi suaranya ada dengan cara diwakili oleh adik maupun saudaranya.


Calon Kades, Asep suherman mengatakan, "Adanya pernyataan dari PPKD ketika Pleno, bahwa akan dihitung ulang di Desa ternyata tidak dilakukan, juga terkait DPT di Desa Karangagung yang sangat tidak akurat," tandasnya.


Hal senada dinyatakan pula oleh calon kades lainnya (Agung) Ia mengatakan secara umum tidak ada masalah, tapi setelah pihaknya memantau ternyata disitu terjadi adanya dugaan Money Politik pada siang hari dan timnya sempat menangkap basah si pemberi dan penerimanya.


"Mungkin disini Pihak kami berharap adanya tindakan dari pihak Panitia, terkait kejadian tersebut meminta penjelasan bahwa money politik dibolehkan atau tidak," ujar Agung. 



Hal itupun diungakap oleh Calon Kades (Dicky), yaitu pernah ada panggilan PPKD tentang akan dilakukan penghitungan ulang, namun sampai saat tidak dilakukan. 


"Kami mohon ada perlindungan hukum kepada panitia demi keamanan, dikawatirkan adanya intervensi dari pihak masyarakat yang tidak paham,” kata Dicky. 


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut (Drs. Aji Sukarmaji, M.Si.,) ikut hadir di tempat tersebut menyatakan, pihaknya akan melaksanakan penindakan sesuai landasan Perbup No. 11 Tahun 2021, walau tahapan tahapan ini sudah dilakukan oleh pihak PPKD Desa Karangagung.


"Kami tidak menutup ruang terkait adanya laporan sengeketa Pilkades, namun harus mengacu pada Perbup No. 11 Tahun 2021, formulirnya dilengkapi oleh pihak penggugat, tentunya keinginan bapak-bapak tidak diputus hari ini, silahkan laporkan kepada pihak pengadilan," kata Aji. 


Aji menambahkan, usulan laporan harus ditandatangani oleh pihak pemohon, sedangkan kewenangan memutuskan kotak suara bisa dibuka atau tidak itu ranahnya Pengadilan.


"Kami mengimbau kepada pemenang pemilihan Kades Karangagung supaya tidak euforia berlebihan dan bisa merangkul masyarakat yang lain, Kami juga akan mengevaluasi Pilkades yang telah dilaksanakan ini supaya kedepan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” tutup Aji. 


Hal ini dihadiri oleh Kadis DPMD, Kasatpol PP (Drs. Bambang Hapid, M.Si.,) Camat Singajaya (Drs. Budiman, M.Si.,) Kabag Ops Polres Garut (Kompol Apri), Kasat Intel Polres Garut (AKP. Tito Bintoro), Kapolsek Singajaya (AKP Sahono), Kabag tapem (Drs. Ganda Permana M.Si), Kabid Pemdes (Drs Fahmi fuazi M.Si.,), Ketua PPKD Desa Karangagung dan tiga Calon Kades, serta perwakilan Simpatisan hingga berjumlah sekitar ± 25 Orang.


(Anwar)