![]() |
| Foto Tengah Ketua DPD Sundawani Wirabuana Yosep (ridho) |
60Menit.co.id, Subang | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Paguyuban Sundawani Wirabuana Kabupaten Subang resmi menyatakan keberatan atas penolakan informasi publik yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang Selasa (24/02/2026)
Penolakan ini berbuntut pada pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat.
Persoalan ini bermula ketika DPD Sundawani Wirabuana Subang melayangkan surat permohonan informasi nomor 006/DPD.SW-SBG/I/2026 pada 19 Januari 2026 yang lalu.
Ormas tersebut meminta data statistik terkait temuan audit pemerintahan desa tahun anggaran 2024-2025, khususnya mengenai jumlah kerugian negara (TGR) dan daftar desa yang belum mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
Namun, Irda Subang melalui jawaban tertulisnya menolak memberikan data tersebut dengan alasan bahwa hasil pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) bersifat rahasia dan meminta persyaratan administratif yang dianggap berbelit-belit.
Ketua DPD Sundawani Wirabuana Subang, Yosep, menegaskan bahwa alasan Irda Subang yang berlindung di balik PP No. 12 Tahun 2017 tentang rahasia negara adalah keliru dan tidak relevan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Kami tidak meminta dokumen rahasia negara, kami meminta data statistik desa mana saja yang belum mengembalikan uang rakyat. Rakyat Subang berhak tahu hasil audit tersebut sebagai bentuk kontrol sosial. Jika Irda menolak, justru ini memicu kecurigaan, ada apa dengan pengawasan anggaran desa di Subang?" tegas Yosep
Sundawani Wirabuana menyoroti poin-poin keberatan sebagai berikut:
Syarat Administratif yang Menghambat: Irda Subang menggunakan Perbup No. 17 Tahun 2024 untuk meminta syarat tambahan yang diskriminatif, seperti surat pernyataan tidak berkolaborasi dengan parpol, yang dianggap menghambat hak konstitusional warga negara.
Transparansi Keuangan Negara: Berdasarkan UU KIP, laporan hasil audit yang menyangkut penggunaan anggaran publik bukan merupakan informasi yang dikecualikan, melainkan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Uji Konsekuensi: Penolakan Irda dianggap cacat hukum karena tidak disertai dengan hasil Uji Konsekuensi yang membuktikan bahwa dibukanya data tersebut akan membahayakan kepentingan negara.
"Hari Rabu Besok tanggal 25/2 kami akan secara resmi melayangkan laporan ke Komisi Informasi Jawa Barat. Kami ingin menguji apakah Perbup Subang dan kebijakan Irda ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi atau justru menjadi tameng untuk menutupi ketidakberesan di tingkat desa," tambah Dadan, Wakil Sekretaris DPD Sundawani Wirabuana Subang.
"Paguyuban Sundawani Wirabuana berharap Komisi Informasi Jabar segera memproses sengketa ini agar tercipta preseden hukum yang baik bagi keterbukaan informasi di Kabupaten Subang," pungkasnya
(Ridho)



