Eksekusi di Area Tongkonan Buntu Bangkelekila' Torut, Terkesan Dipaksakan
-->

Advertisement Adsense

Eksekusi di Area Tongkonan Buntu Bangkelekila' Torut, Terkesan Dipaksakan

60 MENIT
Jumat, 17 September 2021

60menit.co.id | Panitera PN Makale sedang membacakan Putusan MA RI sebelum eksekusi. (dok.ist), Jimat (17/09/2021).

60MENIT.co.id, Makassar | Pengadilan Negeri Makale Klas 1B telah mengeksekusi objek terperkara di area tanah Tongkonan Buntu, Lembang Bangkelekila', Kecamatan Bangkelekila', Toraja Utara.  Eksekusi yang dikawal pihak kepolisian dari Polres Torut dan disaksikan warga sekitar ini berlangsung Rabu, 15 September 2021 lalu. Sebelum eksekusi, Panitera, YP Panoto SH, MH, membacakan Putusan MA No. 1768 K/Pdt/2020. 


Putusan lain adalah Putusan PT Makassar No. 239/PDT/2019/PT.Mks. jo Putusan PN Makale No. 116/Pdt.G/2018/PN.Mak. jo Putusan PK MA RI No. 432 PK/Pdt/2017 jo Putusan Kasasi MA RI  No. 1864 K/Pdt/2015 jo Putusan PT Makassar No. 226/PDT/2014/PT.Mks. jo PN Makale No. 49/Pdt.G/2013/PN.Mkl dalam perkara antara Lince Tallo Arrang dkk sebagai Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Pemohon Eksekusi lawan Ahli Waris Ne' Bado dkk sebagai Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi/Termohon Eksekusi. 


Eksekusi sedang berjalan. (dok.ist).

Usai pembacaan putusan oleh panitera, alat berat Excavator mulai bergerak. Sasaran pertama yang dibeko adalah sebuah rumah yang berada di dalam halaman pelataran Tongkonan Buntu beserta sebuah lumbung (red, Alang), kemudian 3 (tiga) buah rumah dan satu lumbung lagi di seberang jalan dari Tongkonan Buntu. Semuanya ambruk berkeping-keping. Nety, ibu beranak tiga, anak dari Nek Enjel, salah satu pemilik rumah, di Tanite, sempat mengamuk melakukan perlawanan. 


Namun amukannya tidak berarti, hingga ia sempat pingsan. Proses eksekusi tetap berlangsung dan berjalan lancar. Dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis kemarin (16/9), Nek Enjel, mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya ke yang Maha Kuasa. "Mangkamo dibeko. Mau diapa kalau sudah. Yang pingsan anak saya namanya Nety. Itu tongkonan (Tongkonan Buntu, maksudnya) tiga rumah dulu dijadikan satu. Misa'ri banuanna lan na banuangki kami tu da'dua te tongkonan. Susi to," tuturnya. 


Nety, anak perempuan dari Nek Enjel, sedang melakukan perlawanan. (dok.ist).

Karena, kata Nek Enjel, orang tua dulu bekerjasama.  "Nene'ki kami te da'dua lan anna nene'na direken misa'. Tapi sudah begitumi biar bagaimanapun, kita sandarkan saja sama Tuhan. Dulu kami di Malaysia orang tua satukan itu rumah jadi satu tongkonan. Pajak kami yang bayar. Susi te kininna inde Tanite, yatu lau' tongkonan Buntu. Yatu tongkonangki direken kumua garotto'na jong mai lau'. Yate da male napate'dekan nene'ki o rekke to," ungkap Nek Enjel dalam bahasa Toraja.


Namun demikian, berdasarkan data dan catatan awak media, tindakan eksekusi itu tampaknya terkesan janggal dan seolah dipaksakan. Pasalnya, dalam Penetapan PN Makale No. 01/Pen.Pdt.G/2018/PN.Mak tanggal 7 Juni 2018 disebutkan bahwa dalam putusan yang ada tidak tercantum tentang penyerahan objek sengketa tanah kepada siapa dan untuk siapa sehingga eksekusi nantinya tidak tuntas. Juga menimbang bahwa dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Putusan Declaratoir) menyatakan Non Eksekutabel maka putusan yang hanya menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja sehingga tidak perlu dieksekusi. 


Penetapan PN Makale yang menyatakan Eksekusi tidak perlu dilaksanakan. (dok.ist)

"Ini memang perlu dipertanyakan. Karena putusan MA yang jadi dasar eksekusi itu hanya menolak kasasinya, artinya yang ditolak itu administrasinya. Tidak terkait eksekusi karena PN Makale telah menetapkan bahwa tidak perlu dieksekusi. Jadi ini sebenarnya putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO, walaupun kuasa hukum penggugat telah bersurat menyatakan hakim khilaf dengan putusan non eksukatabel tersebut. Saya kira hakim PN Makale yang lalu tidak khilaf. Malah sudah benar dan bijak menetapkan tidak perlu dieksekusi," terang Drs. Rony Rumengan


Dengan demikian, kata Rony, status objek perkara yang sudah dieksekusi itu seharusnya status quo dan dikembalikan ke adat setempat. "Ini kan penanganannya harusnya diselesaikan secara adat dulu, belum sampai ke hukum nasional. Makanya yang terjadi seperti ini. Sementara para pihak yang berperkara ini masih dalam rumpun keluarga besar Tongkonan Buntu," beber Rony. Dengan adanya kejanggalan ini, Rony menyarankan pihak keluarga tereksekusi agar melaporkan kasus yang dialami ke Komisi Yudisial (KY) dan Ombudsman RI di Jakarta. 


(rume/anto)