Karena Tidak Miliki Ipal, RPA Lingga Buana Disidak Satgas Sektor 22 Sub 06
-->

Advertisement Adsense

Karena Tidak Miliki Ipal, RPA Lingga Buana Disidak Satgas Sektor 22 Sub 06

60 MENIT
Sabtu, 11 September 2021

60menit.co.id | Satgas Citarum Harum sektor 22 sub 06 sidak ke RPA Lingga Buana di Gempol Sari Bandung Kulon Jumat Malam (10/09/2021)


60MENIT.co.id, Bandung | Pasca Sidak di RPA RIPAL, Peltu Aris Santoso, Dansub 06 sektor 22 Satgas Citarum Harum meneruskannya di RPA LINGGA BUANA di Rw 07 Jl. Gempol Sari No. 123 Bandung Kulon Kota Bandung, Jumat Malam (10/09/2021).


Sidak dimulai jam 23.20 hingga selesai, dengan temuan bahwa RPA Lingga Buana tidak memiliki Ipal ataupun kolam penyaringan limbah padahal usaha ini sudah berdiri selama 7 Tahun. 


Pengusaha Pemotongan Ayam milik Hendra ini tidak seperti RPA lainya, yaitu tidak memahami kebersihan lingkungan dan sungai, soalnya ia miliki usaha ini berdiri di lahan milik pribadi dia. 


"Karena tidak memiliki kolam penampungan dan saringan limbah potongan ayam, maka kami bertindak sesuai dengan kafasitas sebagai satgas citarum harum, dengan harapan pengusaha langsung membuat Ipal sesuai dengan anjuran kami," ujar Aris.


Limbah hasil potongan ayam.

Aris menambahkan bahwa setelah dilakukan sidak perusahaan RPA Lingga Buana belum mempunyai bak penampungan, "Sedangkan penyaringan belum maksimal karna sudah renggang dan belum diperbaiki lagi," imbuhnya. 


Perusahaan RPA ini sudah lancar dalam menjalankan usahanya, setiap hari jumlah Ayam yang dipotong sebanyak 500 ekor. 


Peltu Aris Santoso, Tegas tindak RPA Lingga Buana.

"Ini artinya setiap hari dia mengotori sungai dan lingkungan dari memotong ayam tersebut, padahal usahanya sudah 7 Tahun lamanya, mudah mudahan Pak Hendra ini cepat sadar dan mengikuti anjuran kami untuk membuat pengolahan Ipal yang Benar," kata Aris. 


Pelanggaran RPA ini belum diberikan sanksi oleh satgas Citarum Harum, hanya saja Peltu Aris Santoso menekankan kepada Hendra supaya cepat bibuatkan Pengelolaan Ipalnya. 


"Iya dengan catatan sampai 3 bulan ke depan Ipal tersebut harus segera dibangun, jika tidak perusahaan ini akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," jelas Aris. 


(zho)