Secara Humanis, Satgas Sektor 22 Sub 05 Membantu Warga Terdampak Penertiban Bangunan Liar
-->

Advertisement Adsense

Secara Humanis, Satgas Sektor 22 Sub 05 Membantu Warga Terdampak Penertiban Bangunan Liar

60 MENIT
Sabtu, 27 November 2021

60menit.co.id | Tampak anggota Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 05 membantu angkut barang warga terdampak bangunan liar di Kel. Binong, Sabtu (27)11/2021).


60MENIT.co.id, Bandung | Pada Prosesi penertiban Bangunan Liar yang berdiri di atas Sempadan Sungai Cikapundung Kolot wilayah RW. 04 Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Kota Bandung, anggota satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 05 membantu warga terdampak untuk berpindah ke tempat asalnya di Banjaran.


Terpantau oleh media, kegiatan penertiban ini berjalan humanis, warga terdampak sudah paham dan sadar bahwa rumah yang ditempatinya akan ditata oleh beberapa unsur dinas termasuk satgas Citarum Harum Sektor 22 untuk dijadikan jalan inspeksi ataupun ruang publik.


Hal diatas diungkapkan oleh Peltu Seno selaku Dansub 05 Sektor 22 Citarum Harum kepada awak media yang hadir, Sabtu (27/11/2021).


"Anggota TNI dan Baraya Satgas Citarum Sektor 22, anggota DPU Kota Bandung, Gober Kelurahan Binong dan sebagian warga membantu warga RW 04 Kelurahan Binong an. Bapak Suprianto yang bertempat tinggal di sempadan Sungai Cikapundung Kolot dalam rangka pindahan ke daerah Banjaran," kata Seno.

 

Peltu Seno memaparkan lebih lanjut, pada penertiban bangunan liar ini sudah melalui poses tahapan yang ditempuh oleh tim Satgas Sktor 22, yaitu diawali dengan sosialisasi, pelayangan surat edaran sebagai pemberitahuan dan pelayangan Surat Teguran ke 1, 2 dan 3. 


Tahapan-tahapan tersebut yaitu 1 Minggu setelah sosialisasi dilayangkan Surat Edaran, 2 Minggu kemudian setelah Surat Edaran disusul pelayangan Surat Teguran 1, 2 dan 3.


"Dari sosialisasi hingga ke Surat Teguran ke 3 itu dengan jeda selama 1,5 bulan bahkan sampai 2 bulan lamanya. Artinya secara prosedural sudah kami lakukan kepada masyarakat terdampak," imbuh Seno.



Satgas Citarum Harum Sektor 22 melakukan dengan benar atas penertiban bangunan liar disini, karena selaku Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki kewenangan penuh atas Pemerintah Daerah Kota Bandung adalah Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP). 


Konsekwensi penertiban, Satgas Sektor 22 hanya menjalankan tugas yang sesuai dengan amanah Peraturan Presiden No 15 Tahun 2018, yaitu untuk menciptakan percepatan penanggulangan pencemaran dan Daerah Aliran Sungai.


"Atas dasar itu kami lakukan sebisa mungkin dan secara bersam-sama dengan DPU, Pol PP dan beberapa unsur terkait. Yaitu BBWS selaku pemilik lahan dan aparat kewilayahan selaku pemilik warga, tentunya hal inipun sudah difahami betul oleh masyarakat terdampak," imbuh Seno.


Penertiban bangunan liar ini akan terus berjalan hingga ke sungai-sungai yang ada banguna liarnya. Aksi seperti ini sebagian tugas dari Satgas Citarum Harum yang sudah tertera pada pedoman pencapaian perbaikan daerah aliran sungai yang akan dijadikan fasilitas warga maupun perawatan sungai.


Pentingnya keberadaan Jalan Inspeksi di kanan kiri sungai, yaitu sebagai fasilitas perawatan sungai, selama beberapa Tahun ke Belakang sarana-sarana ini tidak ada maka dengan mudah menjamurnya bangunan liar di setiap sungai.


Seperti aturan yang  ada di Satpol PP tentang 10 Penertiban, diantaranya, tertib lingkungan, tertib bangunan dan tertib sungai, pada program citarum harum sudah jelas ada Perpres 15 Th.2018 maka tindakan ini sejalan dengan aturan yang syah.


(zho)