Keluarga Tongkonan Banua Sura' dan Sembang, Polisikan Pong Jemi Soal Penggusuran Jalan di To' Penammuan Nanggala
-->

Advertisement Adsense

Keluarga Tongkonan Banua Sura' dan Sembang, Polisikan Pong Jemi Soal Penggusuran Jalan di To' Penammuan Nanggala

60 MENIT
Selasa, 15 Maret 2022

60menit.co.id | Drs. Rony Rumengan.


60MENIT.co.id, Makassar | Keluarga Tongkonan Banua Sura' dan Sembang, akhirnya mempolisikan Pong Jemi, operator alat berat (Excavator), karena diduga telah merusak jalan publik yang melintas di areal Tongkonan To' Penammuan, Kampung Tanete, Dusun Batara Gowa, Kelurahan Nanggala Sampiak Salu, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara. Tak hanya dirusak, jalan akses menuju Tongkonan Banua Sura' dan Sembang tersebut kini digusur. 


Pengaduan atau laporan ke Polres Toraja Utara ini, disampaikan lewat surat ditandatangani Drs. Rony Rumengan selaku pihak keluarga Tongkonan Sembang dan Banua Sura'. Surat tertanggal 12 Maret 2022 itu ditujukan kepada Kapolres Torut, AKBP Eko Suroso, cq. Kasat Reskrim, Iptu Andi Irvan Fachri. Dalam suratnya, Rony membeberkan kronologis kejadian hingga berujung pada penggusuran jalan rabat beton yang dibangun pemerintah. 


Tindakan Sang Operator dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Di lain pihak, pemerintah setempat juga terkesan membiarkan dan tidak menjaga aset negara. Berdasarkan laporan tersebut, Rony sebagai Pelapor, meminta Polres Torut segera meninjau lokasi yang rusak, demi mencegah terjadinya konflik horizontal masyarakat sekitar. Juga untuk mencegah upaya menghilangkan barang bukti seperti excavator serta pipa paralon saluran air yang dirusak Piter Lotong alias Pong Restu.


Surat Laporan dari Rony


Kasat Reskrim, Iptu Andi Irvan, saat ditanya status laporan Rony dan penanganannya, mengatakan, harus mengikuti proses. "Maaf pak, kami berproses dulu, yang jelas pasti ditangani pak. Baru kemarin masuk laporannya pak toh," ucap Irvan, lewat pesan WhatsApp, Selasa (15/3) siang. Ditanya berproses yang bagaimana, ia justru mengajak awak media untuk datang. "Tabe bisaki k ktr pak," pintanya.  


Sementara Rony yang juga Ketua YAPITO (Yayasan Peduli Tondok Toraya), menuturkan tentang awal mula sebelum surat laporan dibuat. "Karena sblm bikin surat kasat Reskrim yang memberi petunjuk. Waktu itu hari Sabtu," tuturnya, lewat WA, siang ini. Menurut Rony, ia bersama seorang kawannya di ruang Kasat Reskrim saat itu. Sang Kasat, malah mengarahkan ditulis tangan agar cepat. "Biar Senin sdh bisa kita tindaklanjuti. Cepa bikin nah," sebut Rony mengutip omongan Kasat.


Hingga berita ini rilis, belum ada kejelasan kapan pihak kepolisian setempat melakukan peninjauan ke lokasi sengketa untuk merespon permintaan pelapor. Proses verbal baik terhadap pelapor maupun terlapor, untuk mengawali pemeriksaan atas laporan tersebut juga belum dilakukan. 


(anto)