Mahfud MD Ungkap Rancangan Reformasi Hukum Bakal Buat Nyaman Investasi
-->

Advertisement Adsense

Mahfud MD Ungkap Rancangan Reformasi Hukum Bakal Buat Nyaman Investasi

60 MENIT
Selasa, 19 September 2023

Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI (zhovena)

60MENIT.co.id, Jakarta | Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima sejumlah rekomendasi soal reformasi hukum dari Tim Percepatan Reformasi Hukum. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan reformasi hukum itu akan bikin nyaman untuk berinvestasi di Indonesia.


"Tapi yang penting itu semua yang akan segera kami kerjakan adalah bagaimana membuat dunia hukum itu nyaman bagi investasi dan perkembangan atau pertumbuhan ekonomi kita dengan jaminan-jaminan kepastian hukum," kata Mahfud dalam siaran YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/9/2023).


"Persoalan hukum kita selama ini terkadang investasi itu merasa tidak nyaman, investor merasa terganggu juga karena terkadang tidak ada kepastian hukum. Oleh sebab itu, kita akan membuat rancangan reformasi hukum ini yang nyaman investasi dengan adanya kepastian hukum," tambahnya.


Mahfud menyebutkan dunia usaha akan gembira jika kepastian hukum bisa dibangun di Tanah Air. Menurutnya, para penggiat usaha di Indonesia tidak ada yang keberatan dengan rancangan tentang reformasi hukum ini.


"Saya kira tidak ada yang keberatan itu, dunia usaha pun gembira kalau kepastian hukum bisa dibangun di negeri ini. Tapi jangan lupa pemikiran memberi suasana nyaman bagi investasi dan pemberian kepastian hukum bagi dunia usaha itu levelnya agak ke atas, bagi orang yang bergelut di bidang ekonomi, pemajuan ekonomi," ucapnya.


Lantas bagaimana dengan penggiat usaha yang levelnya di bawah? Mahfud menegaskan bahwa arahan Jokowi agar pelaku usaha yang levelnya di bawah untuk diberi perlindungan hukum agar hak-haknya terpenuhi.


"Nah yang di bawah juga diarahkan oleh presiden agar perlindungan hukum, perlindungan hukum supaya ditegakkan kepada mereka yang berhak. Jadi ada 2 level, satu kepastian hukum demi kenyamanan investasi dan dunia usaha. Dua perlindungan hukum agar hak-hak masyarakat, hak-hak warga negara itu bisa dihargai dan dipenuhi dan tidak dirampas sewenang-wenangnya, hak apapun itu, apakah itu hak ekonomi, hak politik, hak perdata, dan sebagainya," kata Mahfud.


(*)