Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Bangkelekila -To' Yasakung Ditolak
-->

Advertisement Adsense

Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Bangkelekila -To' Yasakung Ditolak

60 MENIT
Rabu, 06 Desember 2023

Suasana sidang tersangka proyek peningkatan jalan Bangkelekila – To’yasa Toraja Utara, Selasa (05/12/2023) Sore (sal)


60MENIT.co.id, Toraja | Pengadilan Negeri Makale Tana Toraja menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur PT KAP (ATR) tersangka korupsi proyek peningkatan jalan Bangkelekila – To’yasa Toraja Utara, Selasa (05/12/2023) Sore. 


Pelaksana Tugas Kasubsi Intel Dan Datun Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja Di Rantepao, Didi Kurniawan B, SH,. M. Kn menyampaikan, hakim praperadilan PN Makale Tana Toraja, Helka Rerung, SH menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja Di Rantepao, sudah sah menurut hukum. 


Dalam persidangan yang digelar selama 7 hari, Pemohon mengajukan 15 bukti surat, 1  Ahli dan 2 orang saksi, sedangkan Termohon mengajukan 65 bukti surat dan 2 orang saksi.


Sekedar diketahui, Sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal, Helka Rerung dihadiri langsung pihak pemohon Direktur PT. KAP, ATR yang diwakili kuasa hukumnya, Ghemaria Parinding dan kuasa termohon, Didi Kurniawan B., S.H., M.Kn. selaku Plt. Kasubsi Intel dan Datun Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.


Diketahui bersama sebelumnya penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja di Rantepao akhirnya menetapkan status tersangka terhadap dua orang yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Bangkelekila’– To’ Yasa di Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara (Torut) anggaran 2018.

dimana pihak penyidik sudah memeriksa sedikitnya kurang lebih 24 saksi atas surat perintah penyelidikan.


Tersangka Pertama adalah BTP selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Kedua ATR selaku Dirut PT KAP.


Pekerjaan proyek tersebut disinyalir telah didapat dengan cara melawan hukum, yakni merubah volume beberapa item pekerjaan tanpa didahului dengan permintaan secara resmi. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 892.146.005 (delapan ratus sembilan puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu lima rupiah).

Di sinilah ada indikasi awal bahwa pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasinya alias melawan hukum


Sementara Aktivis Anti Korupsi Makassar, Arif Rudi pada awak media ini menyampaikan agar diminta pihak Jaksa Penyidik pada Cabjari Rantepao segera melanjutkan progres penyidikan, sebagaimana mestinya dalam penanganan perkara ini, kemudian harusnya ada Tersangka Baru mengingat adanya pejabat lain yang mestinya harus bertanggung jawab atas proses pencarian sampai akhir.   


(*/tim liput)