BPK RI Tak Temukan Kerugian Negara, ATR Malah Jadi Terdakwa
-->

Advertisement Adsense

BPK RI Tak Temukan Kerugian Negara, ATR Malah Jadi Terdakwa

60 MENIT
Jumat, 05 April 2024

Pengadilan Negeri Makassar, sebagai Pengadilan Tipikor di Makassar.


60Menit.co.id, Jakarta | Aneh bin ajaib, meskipun BPK RI tak menemukan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Peningkatan Jalan Bangkelekila'-To'yasa Tahun Anggaran 2018, ATR selaku Penyedia tetap jadi terdakwa dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar. Sidang perdana digelar Rabu, 3 April 2024. Terdakwa lain adalah BTP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AS sebagai Konsultan Perencana. 


Ironisnya, Konsultan Pengawas yang harusnya turut bertanggung jawab dan ditahan malah masih berkeliaran di luar menghirup udara bebas. Perusahaan konsultan tersebut adalah CV Gajah Mada Sakti pimpinan Joiske Sakka, ST dengan tenaga engineering lapangan bernama Thomas, ST. Menyoal konsultan pengawas yang tidak tersentuh ini, Kadiv Investigasi dan Penindakan WASINDO, Jansen Saputra Godjang, meminta Jaksa dan Hakim fair. 


Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, kata Jansen, maka tidak boleh ada yang lolos tanpa proses hukum jika memang terlibat. “Saya kira semua bagian dalam satu kegiatan proyek punya peran keterlibatan masing-masing, apalagi konsultan pengawas,” ujar Ketua FKPPI dan Ketua LMP (Laskar Merah Putih) Tana Toraja ini, ketika dimintai komentarnya, via handphone, Kamis (4/4) sore. 


Sementara itu, Kuasa Hukum ATR, Ghemaria Parinding, SH, MH, menyatakan akan membuktikan di pengadilan jika kliennya tidak bersalah. Sebagai bahan pembuktian di persidangan, Ghemaria Parinding menggandeng konsultan ternama melakukan pengukuran ulang volume pekerjaan di lapangan. Hal ini dilakukan untuk membantah dakwaan jaksa yang menyebutkan adanya kekurangan volume pekerjaan.


Kata Ghemaria, pengukuran ulang dilakukan karena prosedur penetapan tersangka hingga jadi terdakwa kepada kliennya, janggal. “Dikatakan janggal, karena dari hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak ditemukan adanya kerugian negara. Tapi jaksa menggunakan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Toraja Utara sebagai dasar untuk menentukan kerugian negara,” terang Ghemaria di depan wartawan, saat digelar jumpa pers, di Rantepao, Senin, 1 April 2024.


Perihal kejanggalan penetapan tersangka terhadap kliennya ini, Ghemaria pernah menggugatnya di Pengadilan Negeri Makale. Namun hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Makale tidak mengabulkannya. Dia juga menjelaskan perihal kejanggalan dimaksud. Pertama, pekerjaan tersebut sudah dinyatakan selesai, dilengkapi dengan berita acara penyerahan. PPK kemudian menyerahkan kepada pengguna anggaran sesuai prosedur.


Kuasa Hukum ATR, Ghemaria Parinding, SH, MH (kanan), sedang memberi keterangan di hadapan wartawan, saat acara jumpa pers yang lalu.


Menurut Advokat yang dikenal vokal ini, kasus kliennya ini terlalu dipaksakan. Bukti awal saja belum mencukupi. “Salah satu unsur esensil yang harus dicukupi dalam tindak pidana korupsi adalah harus ada hasil audit dari lembaga yang berwenang. Instansi berwenang itu bukan Inspektorat, bukan BPKP, tapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Coba lihat di putusan MA dan undang-undang tipikor, satu-satunya lembaga yang bisa menyatakan kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ada yang lain,” ungkap Ghemaria. 


Sementara Jaksa menggunakan perhitungan Inspektorat Toraja Utara sebagai dasar untuk menentukan kerugian negara. Dari hitungan ini ditemukan angka kerugian negara sebesar Rp.892.146.005.


Pihaknya, tambah Ghemaria, akan membuktikan itu di persidangan. 

“Kami berharap majelis hakim objektif dan adil dalam menyidangkan perkara ini,” pinta Ghemaria didampingi adik dari terdakwa ATR. Sidang kasus dugaan tipikor ini akan menyita perhatian publik mengingat ada indikasi  kejanggalan yang diawali dari proses penyidikan. Apalagi dengan tidak disentuhnya konsultan pengawas terseret masuk ke dalam pusaran kasus ini. Pasalnya, peran konsultan pengawas tidak dapat dikesampingkan, bahkan punya andil. 


(anto)