Garin Bulo Ungkap Indikasi Data Palsu di Balik Tanah Miliknya di Toraja Utara yang Diduga Dicaplok
-->

Advertisement Adsense

Garin Bulo Ungkap Indikasi Data Palsu di Balik Tanah Miliknya di Toraja Utara yang Diduga Dicaplok

60 MENIT
Minggu, 11 Mei 2025

Gambar kiri: Rustan Serawak (kiri), Yohanes Sumule Datutiku, SH, Kuasa Hukum Garin (berdiri di tengah), dan Garin Bulo (kanan). Sedang gambar kanan: Rustan, saat mendampingi Garin Bulo (tidak tampak), menemui Kanit Tipidum, IPDA Abdi, mengkonfirmasi tindak lanjut laporan pengaduan Garin, Jumat, 9 Mei 2025. (dok.60menit)


60Menit.co.id, Makassar | Kasus sengketa lahan antara Garin Bulo lawan Petrus Ferdinand di Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, terus mengemuka. Pihak Garin Bulo mempersoalkan masalah SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) yang menurutnya terdapat data palsu. SKPT adalah Layanan Pertanahan yang bersifat informatif berupa Surat Keterangan yang memuat Data Pemilik Tanah, Letak Tanah, Luas Tanah dan catatan-catatan lainnya terkait layanan pertanahan.


Garin mengungkap, adanya dugaan data palsu dalam SKPT kasus sengketa tanah tersebut. Hal ini disampaikan Garin dalam rilisnya yang dikirim melalui WhatsApp (WA) ke redaksi media ini, Sabtu malam, 10 Mei 2025. Ia menyebut, dugaan data palsu itu terdapat dalam SKPT No. 16 tahun 2006 atas SHM No. 400 tahun 1981 seluas 144m2 atas nama Sampe Dapo'. 


“Dalam permohonan dikatakan tanah dimiliki A. Dendang sejak 1910 dan jatuh ke Sampe Dapo' sebagai warisan tahun 1961 seluas 144m2, padahal A. Dendang membeli tanah sesuai kwitansi tanggal 20 Mei 1936 (ini palsu). Batas tanah pada sebelah Timur tanah A. Dendang ini juga palsu, karena tanah A. Dendang berada pada sebelah barat dari tanah yang dimaksud. Mengenai pengakuan mendapat warisan dari A. Dendang ke Sampe Dapo' itu orang lain ke orang lain/bukan hubungan kerabat,” ungkap Garin. 


Dugaan data palsu lain, menurut pria yang pernah berdiam di Bali ini, juga terdapat pada SKPT No. 17/2006 SHM No. 933 tahun 1990 seluas 265m2 atas nama Sari. “Yang menjual tanah pertama kali Yusuf Dendang dalam AJB No 329/JB/7/1976 tgl. 17 Juli 1976 yang tidak punya alas hak dan Yusuf sudah terpidana menggunakan dokumen batas palsu. Kemudian 

batas-batas tanah dalam AJB No 329/JB/7/1976 berbeda dengan batas-batas tanah dalam surat permohonan tgl. 30 Oktober 1986 malahan batas-batas menumpuk dengan batas-batas tanah dalam SHM No. 400 tahun 1981 dalam 1 bidang tanah. Namun dalam gambar posisi diubah menjadi batas-batas sudah disandingkan. Demikian juga luas tanah dalam AJB./JB/7/1976 dengan luas 120m2 kemudian luas tanah diubah menjadi 265 m2. Jadi ada selisih 145m2. Kalau kedua sertifikat ini diukur sesuai batas-batas tanah dalam warka/maka dipastikan sertifikat bodong/tidak ada tanahnya. Sertifikat  No. 933 tahun 1990 tidak memiliki PBB. Sampai sekarang. Terima kasih🙏🙏🙏,” tulis Garin Bulo mengurai lebih jauh. 


Hingga kini laporan kasus ini sendiri masih berstatus pengaduan di Polres Toraja Utara. Belum berupa LP (Laporan Polisi). Menurut Kanit Tipidum, IPDA Abdi, di depan Garin Bulo dan Rustan Serawak, di ruang kerjanya, Jumat, 9 Mei 2025, surat pengaduan kasus ini masih di meja Kapolres. “Kalau sudah keluar dari dalam dan sudah di meja saya, saya proses,” ucap Abdi sambil menjelaskan SOP dalam menerima dan memproses laporan masyarakat. Kedatangan Garin di Mapolres Torut ini untuk mengkonfirmasi kemungkinan adanya permintaan keterangan oleh penyidik. 


(anto)