Hakim Adat Pendamai Buntu Barana’ di Torut Benarkan Tanah SHM No. 961 Milik Papa Linorante
-->

Advertisement Adsense

Hakim Adat Pendamai Buntu Barana’ di Torut Benarkan Tanah SHM No. 961 Milik Papa Linorante

60 MENIT
Selasa, 20 Mei 2025

Sidang Adat Pendamai Kelurahan Buntu Barana', Kecamatan Tikala, Toraja Utara, berlangsung di Kantor Lurah Buntu Barana', Toraja Utara, Senin, 19 Mei 2025. (dok.60menit)


60Menit.co.id, Makassar | Meskipun Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 221 yang kemudian berubah menjadi No. 961 atas nama Mendio' Linorante (Alm.), ayah dari Juan Lodriel Linorante sebagai Termohon, ada, namun para Hakim Adat Pendamai Kelurahan Buntu Barana', Kecamatan Tikala, di Toraja Utara, membenarkan dan mengakui bahwa tanah bersertifikat itu adalah milik Almarhum Papa Linorante. 


Hal ini sesuai data dalam Buku Rinci di Kelurahan Nomor Persil 91 kelompok Tampaktanete nomor urut 53 dan dalam PBB dengan nomor 73.19.071.002.003-0379.00. Hakim Adat Pendamai Buntu Barana' mengeluarkan Keputusan Sidang Adat Pendamai antara Pemohon, Jeremia Toratte Pandin dan Tomma Linorante dengan Termohon, Juan Lodriel Linorante (Anak Alm. Mendio' Linorante). 


Keputusan Hakim Adat Pendamai Kelurahan Buntu Barana', Tikala, Toraja Utara. (dok.60menit)


Keputusan Hakim Adat Pendamai itu bernomor 001/KB/SA/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 ditandatangani, antara lain, Yonatan Tandiseru (Ketua), Imanuel Rerung Popang (Anggota), Yohanis Sampe Tandiseru (Anggota), dan Lulun Bara’ Popang (Sekretaris) dengan diketahui dan ditandatangani Lurah Buntu Barana, Marthen Biu’, SE. 


Dalam keputusannya, Hakim Adat Pendamai menyebut, bahwa dalam pemanggilan pertama, kedua, dan ketiga, termohon tidak pernah memenuhi panggilan Lurah Buntu Barana' untuk membicarakan tanah sawah Taruklembang yang disengketakan yang terletak di lingkungan Kalambe’, Kelurahan Buntu Barana', Kecamatan Tikala. “Benar adalah milik Alm. Papa Linorante sesuai dengan data dalam Buku Rinci,” demikian bunyi petikan dari keputusan hakim adat pendamai itu. Keputusan lain yang diambil adalah melimpahkan sengketa tanah tersebut ke tingkat kecamatan. 


Tampak Jeremia (kanan) dan Tomma Linorante (kiri) di lokasi tanah yang jadi objek sengketa, sesaat setelah memancang papan bicara sebagai pemberitahuan dan peringatan. (dok.60menit)


Sementara itu, sehari sebelum Sidang Adat digelar, yakni Minggu, 18 Mei 2025, pihak Pemohon yakni Jeremia dan Tomma Linorante, memasang papan bicara dengan jalan memancangnya di atas tanah yang jadi objek sengketa itu. “Tanah tersebut milik Almarhum Papa Linorante berdasarkan Buku Rinci yang ada, walaupun ada pihak lain yang mengklaim merasa memiliki tanah itu dengan mengandalkan sertifikat. Makanya kami pasang papan bicara itu untuk mengingatkan. Kami juga mengingatkan bahwa tanah tersebut tidak dijual,” pungkas Jeremia. 


(anto)