Kades Cibiru Hilir Jual Tanah Desa dan Tanah Milik Penduduknya
-->

Advertisement Adsense

Kades Cibiru Hilir Jual Tanah Desa dan Tanah Milik Penduduknya

60 MENIT
Senin, 05 Mei 2025

Lokasi tanah yang dijual oleh kades (tas' one)


60Menit.co.id, Bandung | Tata Setiawan laporkan pengguna data tanah C 2321 Persil 139.S.III Berasal Dari C 2398 Persil 159.S.III yang digunakan pendaftaran tanah sehingga terbit SHM No 00691/Desa Cibiru Hilir tanggal 4 Maret 1999 atas nama Hengky Tedjawisastra Kelahiran tanggal 29 Juni 1973, Sertifikat Bodong, Desa Cibiru Hilir Berdiri tanggal 1 April 1989 sebuah Desa Gabungan, sebagian dari Desa Cibiru Kulon Kecamatan Ujungberung dan sebagian lagi dari Desa Cileunyi Kulon Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, dengan UU No 12 Tahun 1985 tanggal 30 Nopember 1985 tentang PBB, KDL Kabupaten Bandung yang memiliki kewenangan menerbitkan Buku Leter C dan DHKP dihapus dengan demikian Desa Cibiru Hilir tidak memiliki Buku Leter C, sedangkan Hengky Tedjawisastra Kelahiran tanggal 29 Juni 1973 pada sa'at Pendaftaran Tanah Tahun 1998 Berusia 25 Tahun mendaftarkan Tanah dengan C 2321 Persil 139.S.III atas nama Hengky Tedjawisastra, C yang digunakan tidak jelas sumber datanya apalagi data tsb Berasal Dari C 2398 Persil 159.S.III alas hak yang digunakan pendaftaran tanah semakin kabur, Tata Setiawan sangat menyayangkan Bagian Pendaftaran dan Bagian Pengukuran Tanah  Kantah ATR BPN Kabupaten Bandung meloloskan pendaftaran tanah tsb tidak melalui prosedur dan syarat sebagaimana berlaku umum.


Alas Hak Tanah C 2321 atas nama Hengky Tedjawisastra pada Usia 25 Tahun, pada sa'at dilakukan Klasiran atau Rincikan Tanah Hengky Tedjawisastra belum lahir pada sa'at berlaku UU No 12 Tahun 1985 baru Berusia 12 12 Tahun dan pada sa'at berdiri Desa Cibiru Hilir tanggal 1 April 1989 berusia 16 Tahun usianya belum mencukupi untuk memiliki Akta yang dibuat di PPAT serta C tsb Berasal Dari C 2398 yang seharusnya Nomor Urut C besar Berasal Dari C Nomor Urut Kecil bukan sebaliknya, apalagi Desa Cibiru Hilir Berdiri tgl 1 April 1989 dengan UU No 12 Tahun 1985 tanggal 30 Nopember 1985 tentang PBB, dimana KDL Kabupaten Bandung yang memiliki kewenangan menerbitkan Buku Leter C telah dihapus sehingga data Kepemilikan Tanah Hengky Tedjawisastra tidak diketahui sumber datanya.


Tata Setiawan


Demikian pula Persil yang menunjukkan Letak Jenis Kelas dan Luas 139.S.III Berasal Dari Persil 159.S.III tidak akan pernah terjadi, seharusnya dari Persil yang sama.


Selain dari itu, Pengukuran Tanah tidak berpedoman pada Persil Tanah dan tidak ditunjukkan oleh Pemilik Tanah langsung melainkan ditunjukkan oleh H Yaya Kurnia Kades Cibiru Hilir dan tidak disaksikan para Pemilik Tanah yang berbatasan, sehingga pengukuran tanah Persil 139.S.III Berasal Dari Persil 159.S.III diukur diatas tanah Persil 139a.SII C 1604 atas nama Ny Ena bin Emed tanah milik Alm Samsudin yang telah dimiliki Tata Setiawan.


Akibat perbuatan H Yaya Kurnia Kepala Desa Cibiru Hilir, Pemilik Tanah C 2321 Persil 139.S.III Berasal Dari C 2398 Persil 159.S.III menderita kerugian baik moril maupun materil, karena mendaftarkan tanah dengan data tanah yang tidak jelas sumber datanya dan tidak diketahui letak tanahnya. 


(tas'one.)