60Menit.co.id, Jakarta | Setelah berperkara sejak 2021 melawan Kepala Kantor Pertanahan Toraja Utara dalam kasus sertifikat ganda atas tanah miliknya di Jalan PKK, Kelurahan Buntu Barana, Kecamatan Tikala, Toraja Utara, hingga keluarnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 491 K/TUN/2021 dan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah) atas Perkara No. 93/G/2021/PTUN.Mks yang diputus 22 Maret 2022 serta Penetapan Eksekusi No. 93/Pen.Eks/G/2021/PTUN.MKS tanggal 21 Pebruari 2025, Drs. Rony Rumengan langsung menempuh upaya eksekusi dengan mendatangi lokasi tanah miliknya yang berada di Jalan PKK, Kelurahan Buntu Barana, Kecamatan Tikala, Toraja Utara, Sabtu, 10 Mei 2025.
Surat keterangan inkrah itu menyebutkan, membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat (Kakan Pertanahan Torut) berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 204/Kel. Buntu Barana, tanggal 10 Oktober 2008, Surat Ukur No. 133/Buntu Barana/2008, tanggal 19 Juli 2008, Luas 253 M2 atas nama Daniel Palisu, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan berupa SHM No. 204/Kel. Buntu Barana, tanggal 10 Oktober 2008, dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp12.464.000,00. Hal sama tertuang dalam surat penetapan eksekusi.
![]() |
Sejumlah kusen sedang ditumpuk di jalan masuk halaman rumah Keluarga Esther Pongliling di Jalan PKK, Kelurahan Buntu Barana, Kecamatan Tikala, Toraja Utara. (dok.60menit) |
Saat berada di lokasi lahan objek sengketa tersebut, Rony Rumengan langsung meminta rekan dan kerabat yang mendampinginya untuk mengangkat dan mendrop kayu atau balok berbentuk kusen di halaman depan rumah Esther Pongliling (Mama Rizal), kakak kandung Daniel Palisu, pemilik sertifikat yang sudah dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi. Sejumlah kusen itu ditumpuk di jalan masuk halaman rumah tersebut. Sempat terjadi ketegangan antara Rony Rumengan didampingi rekan dan kerabatnya, dengan Esther dan anaknya, Rizal. Rony dan rekannya, Rustan Serawak, berusaha menjelaskan posisi hukum kasus tanah tersebut serta menyampaikan jika sertifikat atas nama Daniel Palisu sudah dimatikan lewat proses peradilan di PTUN Makassar hingga Mahkamah Agung. “Saya baru percaya kalau ada policeline terpasang. Apakah kamu pastikan kalau sertifikat kami itu sudah tidak berlaku. Tapi kalau memang nantinya ternyata itu benar kembalikan saja uang harga tanah saya, kalau rumahnya terserah kamu kalau mau tempati,” ujar Esther.
Sebaliknya, Rony mempersilahkan Esther dan keluarganya untuk melaporkan tindakan menumpuk kusen itu ke Polres Toraja Utara. “Silahkan melapor ke Polres saya tunggu, biar diproses. Bawa dokumen surat-surat kamu, saya juga akan tunjukkan hal yang normatif dengan legalitas dokumen yang saya miliki,” tegas Ketua Yayasan YAPITO (Yayasan Peduli Tondok Toraya) ini ditemani rekannya, Rustan Serawak. Rony dan Rustan, keduanya, berteman lama dan tinggal bertetangga di Jakarta. Mereka berdua tercatat sebagai Pimpinan PMTINEWS.com dan TransTribun.com.
(anto)