PWI Sulsel Mengecam Tindakan Guru SMPN-1 Rantepao
-->

Advertisement Adsense

PWI Sulsel Mengecam Tindakan Guru SMPN-1 Rantepao

60 MENIT
Kamis, 18 September 2025

Tampak Gambar, Lokasi lapangan Olahraga, Gapura Gerbang Sekolah Dan Siswa Korban (dok : redaksi60menit.co.id)


60MENIT.co.id, Toraja Utara | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya. 

Intinya, UU ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara atas informasi serta mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. 


Beberapa poin penting dari UU KIP yakni 

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, termasuk melihat, mengetahui, mendapatkan salinan, dan menyebarluaskan informasi tersebut. 

Badan publik (pemerintah dan lembaga negara) wajib menyediakan informasi.


Berbeda dengan Wali Kelas 7-4 Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Oknum Guru tersebut bernama Wanti.


Wanti Bungkam saat wartawan hendak mengkonfirmasi terkait salah seorang siswa yang terjatuh dan diduga mengalami luka serius pada kakinya.


Awalnya, awak media bertanya terkait siswa yang terjatuh, kemudian awak media pun bertanya jatuh dimana.

Alih-alih memberikan jabawan, guru tersebut pergi meninggalkan Wartawan.


Menanggapi hal tersebut, Ismail Situru, SH,, MH, Ketua Seksi Pembelaan Wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengecam keras tindakan seorang oknum guru di SMP Negeri 1 Rantepao Kabupaten Toraja Utara tersebut, yang diduga melecehkan profesi wartawan saat melakukan peliputan.


Menurutnya Oknum Guru tersebut merendahkan profesi wartawan dan 

tindakan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


"Dimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta," tegas Ismail.1


“PWI Provinsi Sulawesi Selatan tidak akan tinggal diam terhadap tindakan semacam ini. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi dan dilindungi oleh undang-undang. Kami meminta aparat penegak hukum untuk memproses hukum oknum tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ismail dalam pernyataan resminya, Kamis (18/09/2025).


Selain itu, PWI Sulsel juga mendesak pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara untuk mengambil langkah tegas atas perilaku guru yang dianggap tidak mencerminkan etika seorang pendidik.


“Kami berharap pihak sekolah memberikan sanksi internal dan melakukan pembinaan agar peristiwa serupa tidak terulang. Profesi wartawan harus dihormati sebagaimana profesi pendidik juga harus dijunjung tinggi,” tambahnya.


PWI Sulsel menegaskan akan terus mengawal proses hukum terhadap kasus ini, serta menjamin perlindungan bagi setiap insan pers yang mendapat intimidasi atau pelecehan saat menjalankan tugas jurnalistik. 


(redaksi).