WASINDO Minta Tersangka Pidana Narkoba di Toraja ‘OL’ Didampingi LPSK
-->

Advertisement Adsense

WASINDO Minta Tersangka Pidana Narkoba di Toraja ‘OL’ Didampingi LPSK

60 MENIT
Senin, 09 Februari 2026

WASINDO Minta Tersangka Pidana Narkoba di Toraja ‘OL’ Didampingi LPSK (redaksi 60menit.co.id)


60Menit.co.id, Jakarta | Sejak ditangkap dan diamankan Polres Tana Toraja yang lalu lewat razia dipimpin Kasat Narkoba Iptu Arlin Allo Layuk bersama personil Polres lainnya dengan dukungan GRANAT Toraja, tersangka pelaku tindak pidana narkoba, OL beserta tiga orang rekannya, terus dalam pemeriksaan dan dimintai keterangan. Penyidik Polres setempat intens mendalami kasus ini guna mengungkap tabir dan jaringan peredarannya serta beking. 


Namun yang menarik, berdasarkan sumber media ini, OL dikabarkan sempat bernyanyi. Kicauannya merdu namun seolah mengandung kontroversi dengan menyebut pihak atau orang tertentu. Ini masih dalam penelusuran dan pendalaman untuk mengkonfirmasi dan memastikan pihak dimaksud. Merespon hal ini, Sekjen Perkumpulan Pengawas Independen Indonesia (WASINDO) Haeruddin, mewanti-wanti pentingnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam mengawal proses hukum OL. 


“Jangan sampai ada intimidasi dan tekanan terhadap tersangka, ini yang perlu atensi khusus. Karena itu harus ada keterlibatan LPSK mendampingi yang bersangkutan selama proses hukum,” ujar Haeruddin ketika dihubungi melalui telepon genggam, Senin (9/2) pagi. Saat dihubungi, Haeruddin sedang di Kendari, Sulawesi Tenggara. Menurut dia, perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus pidana adalah langkah penting dalam upaya penegakan hukum yang adil dan berkepastian hukum. 


Perlindungan ini, kata Haeruddin, tidak hanya memberikan rasa aman bagi saksi dan korban, tetapi juga mendorong partisipasi aktif mereka dalam proses peradilan pidana. Ini wujud perlindungan hukum yang diberikan negara untuk memastikan bahwa saksi dan korban memperoleh keadilan dan keamanan. Dengan perlindungan yang diberikan, saksi dan korban dapat bebas dari rasa takut terhadap ancaman dalam mengungkapkan suatu tindak pidana. 


(anto)