Tragis! Pelaku Penganiayaan Tidak Ditahan, 3 Pemerhati Sulsel Sorot Putusan Hakim Pengadilan Negeri Makale, PWI: Jangan Gitu Dong
-->

Advertisement Adsense

Tragis! Pelaku Penganiayaan Tidak Ditahan, 3 Pemerhati Sulsel Sorot Putusan Hakim Pengadilan Negeri Makale, PWI: Jangan Gitu Dong

60 MENIT
Selasa, 28 Oktober 2025

Melinda Lumme, Ibu korban (dok. tim liputan 60menit.co.id)


60MENIT.co.id, Toraja | Saat mendengar putusan hakim yang memvonis 8 bulan terhadap pelaku penganiaya anaknya (Obed Nego) tak tahan menahan tangisnya Melinda Lumme Ibu korban penganiayaan anak dibawah umur (Ghelny/ 12 tahun).

Sambil mengelap keringat di jidat, Melinda orang tua korban penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku OB/NGO, menatap berkas-berkas laporan Polisi (SP2HP) berkaitan dengan penganiayaan yang terjadi terhadap anak mereka.


Melianus (47) dan Melinda (43) orang tua dari Ghelny (12) yang mengalami penganiayaan di Dusun Marante Lembang La'bo Kecamatan Kesu, kini berjuang melawan arus untuk mencari keadilan. Namun, di hadapan hukum, suara mereka seolah tak terdengar.


Tragedi ini bermula pada minggu malam tanggal 3 Nopember 2024, ketika anak mereka yang datang mengambil tikar diwarung milik mereka, namun, sekitar pukul tujuh malam, anak mereka menjadi korban kekerasan, dipukuli oleh sosok yang seharusnya menjadi panutan.


Luka memar di belakang kepala hanyalah sebagian kecil dari dampak kekerasan tersebut; luka batin yang mereka rasakan mungkin takkan pernah hilang.


Berbekal keberanian dan tekad, Kakak korban Merlin bersama keluarga  segera melapor ke Polres Toraja Utara, dengan harapan akan tindakan tegas.


Buntut dari penganiayaan itu korban sampai saat ini masih mengalami trauma bahkan bila ingin berangkat ke sekolah merasa takut, karena setelah kejadian itu ada warga dewasa yang mengatakan kalau pelaku tidak mengaku melakukan hal yang dituduhkan.


Melinda (43) orang tua korban berharap pihak Pengadilan Makale  memproses segera menahan Pelaku karena sampai saat ini Pelaku masih berkeliaran, harapnya.


Diterangkan Ibu Ghelny, bahwa pihaknya memohon keadilan .supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi dan tidak sepele atas kejadian -kejadian penganiayaan. Meskipun menganggap kasus ini hanya mengalami luka memar Tetapi yang kita sayangkan disini adalah psikologi atau mental dari anak kami.


" Kondisi anak kami belum terlalu kuat dan saat ini didampingi dari PPA Kabupaten Toraja Utara serta sedang terapi di Psikiater, Saya  mengingatkan bahwa untuk kasus penganiayaan jangan dianggap sepele. Karena kasus-kasus perundungan itu sangat berbahaya sekali untuk mental seorang anak" tegas Melinda.


Seraya menambahkan, melinda menyampaikan, contohnya kita lihat saat ini Anak Kami jarang lagi ke sekolah. Hal itu disebabkan karena mentalnya merasa ketakutan. Meskipun dalam secara fisik kita melihatnya ia baik -baik saja. Tetapi, dilihat di segi medis, kejiwaan nya cukup tertekan, sehingga untuk melakukan kegiatan sosial saja dia takut. Ini merupakan dampak dari kejadian yang dialaminya dan sangat kita sayangkan. Maka dari itu ,saya meminta kepada teman teman media untuk mendukung program pemerintah PPA Kabupaten Toraja Utara untuk melindungi hak-hak anak  Dan jangan ada lagi hal seperti ini dan kita stopkan.Jangan anggap sepele dengan penganiayaan karena  penganiayaan ini sangat beresiko terhadap anak.


"Kami sangat berharap kepada pihak Pengadilan Negeri Makale supaya putusan nanti bisa seadil -adilnya begitu juga dari tuntutannya. Karena kami percaya pihak Pengadilan dan kejaksaan bisa profesional dalam mengambil keputusan sesuai hukum yang berlaku," terang Melinda.


Tetapi saya percaya lagi bahwa Allah pasti menolong saya, saya juga yakin kebenaran pasti terkuak, Jadi saya katakan buat Hakim yang menangani masalah anak untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.


Menanggapi hal tersebut tiga Pemerhati Provinsi Sulawesi Selatan, Rusmain Hutasoit atau akrab disapa Rus, Ismail Situru, SH,.MH (Pengurus PWI Provinsi Sulawesi Selatan) serta Awaluddin Anwar (Aktivis Corong Rakyat Indonesia) mengkritisi putusan pihak Pengadilan Negeri Makale yang hanya memberikan delapan (8) bulan bagi pelaku penganiayaan.


Menurut Rus, Prihatin saja proses Putusan Hakim hanya memberi delapan bulan, inikan kasus berat, Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur.


“Gonjang-ganjing peristiwa Penganiayaan terhadap anak dibawah umur (Ghelny ) oleh seorang laki-laki dewasa yang mengakibatkan cedera terhadap anak bahkan ada dirawat oleh dokter Phisykiater rumah sakit hal ini merupakan persoalan yang serius yang semestinya penegak hukum lebih semangat dan proaktif untuk menangani kasus ini,” ucap Ismail.


Hal seperti ini dapat dikatagorikan pelecehan terhadap kemanusian dan pelecehan terhadap hukum itu sendiri, Mengapa demikian? Karena sebenarnya tindak kekerasan terhadap anak merupakan Delik Umum” tegasnya.


Korban Ghelny (dok. Tim liputan 60menit.co.id)


Ia mengatakan pada Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak ancaman pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.


“Selain ketentuan tersebut diatas, masih dalam UU yang sama pada Pasal 80 Jika penganiayaan dilakukan oleh pelaku menimbulkan luka berat kepada korban, maka pelaku dapat diancam dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Ismail.


Menurutnya tidak ada alasan untuk membiarkan kasus pemukulan ini, artinya pelaku pemukulan harus ditahan pinta Ismail.


“Pembiaran terhadap pelaku (tidak ditahan) dapat dikatagorikan bentuk pelecehan kemanusian,” tegasnya lagi.


Sementara Aktivis CORAKINDO (CORONG RAKYAT INDONESIA) Awaluddin Anwar yang dikenal selama ini vokal dengan tegas mengecam putusan dari HAKIM yg hanya menjatuhkan vonis 8 bulan bagi terdakwa. 


"Ini jelas sudah mencederai rasa KEADILAN sesuai yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo bahwa keputusan HUKUM jangan hanya sebatas lewat acuan pasal saja tapi yang terpenting HUKUM bisa ditegakkan dengan hati. Apalagi yang menjadi korban penganiayaan berat adalah Anak dibawah umur dan sekarang berdampak pada tekanan fikiran," ucap Awaluddin tegas.


Lebih lanjut Ia menyebut proses penegakan hukum terhadap anak yang mengalami kekerasan masih sangat menyedihkan. Masih banyak persoalan hukum yang terkesan tidak tuntas dan mengambang, dan sangat menyakitkan orang tua korban dan bahkan rasa keadilan masyarakat terusik.


Pihak yang berwenang perlu melakukan evaluasi agar penegakan hukum ini menjadi baik. Penegakan hukum yang konsisten dan tegak lurus dalam penegakan hukum, Hal ini menjadi penting jangan sampai masyarakat mencari keadilan dengan caranya sendiri.


“Jangan salahkan masyarakat jika masyarakat bertindak dengan caranya sendiri karena merasa tidak ada kepastian hukum, Untuk itu upaya pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap Hakim menjadi sangat penting, Masyarakat juga harus berperan aktif mendukung proses penegakan hukum,” pungkasnya.        


Hingga berita ini laik tayang, Hakim Pengadilan Negeri Makale yang memvonis pelaku Penganiayaan belum terkonfirmasi.     

(tim liputan).