Yodi Kristanto: BPS Getor Tidak Ada Keterkaitan "K"
-->

Advertisement Adsense

Yodi Kristanto: BPS Getor Tidak Ada Keterkaitan "K"

60menit.com
Jumat, 03 April 2026

Yodi Kristianto, S.H., M.H., Perwakikan Tim Kuasa Hukum Saudarai K (Sal)


60MENIT.co.id, Makassar | Gelombang spekulasi dan kegaduhan informasi terkait pengungkapan jaringan narkotika di wilayah Toraja khususnya Toraja Utara, sepekan terakhir, akhirnya menemui titik terang.

Melalui pernyataan resmi hari ini, tim kuasa hukum Saudari K secara tegas meluruskan kekeliruan negatif dalam pemberitaan yang sempat menyudutkan martabat kliennya dan institusi keagamaan setempat.


Yodi Kristianto, S.H., M.H., memimpin tim hukum yang terdiri dari advokat dari Makassar, Amir, S.H. dkk dan advokat Jakarta Maria Yulmina Sia, S.H., M.H, Melly Anggreany, S.H., M.H, Rino Valdo Damanik, S.H., M.H bekerja pada kantor hukum Rudi Gunawan & Partners, Trigita Tiku, S.H., dan beberapa advokat dari Jakarta lainnya-menyatakan bahwa membantah asumsi negatif dan tuduhan yang tidak berdasar di publik.


“Kami menggarisbawahi bahwa sampai tanggal 3 April 2026 Saudari K bukan Tersangka. Hasil gelar perkara secara eksplisit menyatakan Saudari K adalah aset informasi, yang dilindungi oleh Undang-Undang, dan sangat kooperatif dengan BNN Provinsi Sulsel dalam pengungkapan jaringan narkotika di Toraja,” ujar Yodi Kristianto dalam.


Konferensi pers di Makassar.

Yodi menambahkan bahwa posisi kliennya dilindungi berdasarkan Pasal 75 huruf j jo. Pasal 102 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Bahkan selama di Toraja juga di Makassar, klien kami tidak pernah di BAP, di Sel atau ditahan atau disebut tersangka pelaku pengedar seperti yang diberitakan beberapa media. Segala bentuk pelabelan penangkapan "tersangka" yang beredar di media sebelumnya dipastikan hanya asumi dan bersifat prematur." ucapnya lagi kesal.


Menjawab isu liar mengenai penangkapan, penahanan, tim kuasa hukum memberikan fakta yang mengejutkan. “Berlawanan dengan narasi yang sengaja dibangun di media sosial, semenjak di Toraja hingga di Makassar, Saudari K tidak pernah ditahan dan tidak pernah menginjakkan kaki di dalam sel tahanan. Saudari K selama di Makassar justru diperlakukan secara sangat manusiawi dan diberikan pengamanan perlindungan khusus (diamankan-dikawal bahkan kami sendiri yang kadang menemani dari kediamannya ke kantor BNNP) sebagai aset informasi,” tegas Tim Hukum Jakarta ini.


"Ada hal teknis yang tidak bisa kami sampaikan dan alasan lainnya di publik.  Pihak kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik, Kabid, pimpinan BNN Provinsi Sulawesi Selatan atas kinerja yang dinilai sangat profesional, objektif, dan berintegritas. Kerja sama ini disebut sebagai langkah konkret dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat Toraja," beber Yodi.


Secara prinsip, tidak ada yang kebal hukum. Kita mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait terseretnya nama Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja dalam pelbagai pemberitaan, Tim Kuasa Hukum Saudari K menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang memicu atensi masyarakat tersebut.


"Kami menegaskan bahwa keterlibatan Saudari K dalam pengungkapan jaringan narkoba tidak ada kait mengaitnya dengan institusi keagamaan. Kita mengapresiasi dukungan moral BPS Gereja Toraja yang telah disampaikan melalui staf hukumnya beberapa waktu lalu terhadap penguatan upaya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan," Tegasnya lagi.


Kami juga telah mengumpulkan daftar nama, berikut bukti-bukti digital terhadap akun-akun yang melakukan penyerangan terhadap pribadi, harkat dan martabat Klien kami yang diduga melanggar Pasal 27A UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi.


"Kami memberi waktu dalam 3 x 24 jam untuk menghapus unggahan tersebut dan meminta maaf secara terbuka.

Jika tidak, tim hukum tidak akan ragu menempuh upaya hukum pidana maupun gugatan secara perdata sesuai Pasal 1365 KUH Perdata,” tutur Yodi geram.


Pernyataan ini ditutup dengan imbauan agar masyarakat Toraja tetap tenang dan bijak dalam menyaring informasi, serta memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan demi masa depan generasi muda yang bersih dari narkoba.

Kontak Media.       (*)