Jurnalis Dipukul Bahkan Diseret Saat Dampingi Narsum, Rusman Hutasoit : Tolong Pak Kapolres Torut Tangkap Pelaku
-->

Advertisement Adsense

Jurnalis Dipukul Bahkan Diseret Saat Dampingi Narsum, Rusman Hutasoit : Tolong Pak Kapolres Torut Tangkap Pelaku

60menit.com
Selasa, 02 Juni 2026

Gambar ilustrasi penganiayaan by redaksi 60menit.com


60MENIT.co.id, Toraja Utara | Rusman Hutasoit sang pemerhati jurnalis yang melanglang buana di Ibukota Negara (Jakarta) mencatat ada tujuh jurnalis Toraja menjadi korban intimidasi dan kekerasan saat meliput di Tana Toraja dan Toraja Utara, Jumlah ini bisa bertambah dan kami masih terus menelusuri dan memverifikasi perkara.


Semisal kasus yang dialami Jurnalis Berita Satu, Layuk Tangke, ia mengaku dipukul dan sempat diseret ketika ia tiba-tiba didatangi orang yang dia tidak kenal, Ketika itu dia tak memotret atau merekam perlakuan itu.


“Saya diinterogasi, dimarahi dan tiba-tiba saya dipukul,” kata Layuk, Senin (01/06/2026).


Oki Salmon wartawan media 60menit yang memberitakan judi sabung ayam juga jadi sasaran intervensi dan intimidasi.


Sementara hasil investigasi beberapa wartawan dilokasi (RS. Elim Rantepao) korban Yakobus mengalami cacat.

" Iya Hidung sepupu saya patah dan keluarkan darah," ucap Layuk.


Motif penganiayaan itu diduga dipicu cekcok masalah utang, saat berada di dalam rumah pelaku menganiaya korban, yang diperparah korban diduga dikeroyok. 


Kejadian tersebut korban mengalami luka parah berupa patah tulang hidung dan langsung dilarikan ke rumah sakit Elim Rantepao Toraja Utara untuk mendapatkan penanganan medis. “Informasinya hidung korban patah, tapi kami masih melakukan penyelidikan terkait hal itu, dan kami juga mau memastikan itu berdasarkan visum dan keterangan dari dokter,” ujar salah seorang jurnalis.


Lembaga Corong Rakyat Indonesia, Awaluddin Anwar, pun angkat bicara dan menegaskan penganiayaan terhadap jurnalis adalah pelanggaran karena perbuatan tersebut menghalangi kerja jurnalis, dan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 UU Pers); dan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1). Artinya, anggota kepolisian yang melanggar UU tersebut pun dapat dipidanakan.


Berdasar peristiwa-peristiwa tersebut, kami bersikap:

1. Polres Toraja Utara wajib mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan warga Nonongan Selatan Kecamatan Sopai terhadap jurnalis dalam peliputan mendampingi narasumber serta menindaklanjuti pelaporan kasus serupa yang pernah dibuat di tahun-tahun sebelumnya.


2. Mengimbau pimpinan redaksi ikut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan aparat sebagai bentuk pertanggungjawaban.


3. Mengimbau para jurnalis korban kekerasan dan Intervensi pun intimidasi agar berani melaporkan kasusnya, serta memperkuat solidaritas sesama jurnalis.


(sal)