Ketua DPD-LSM Laskar NKRI Subang Resmi Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pungli oleh Oknum Kades PAW Desa Ciruluk ke Kejari
-->

Advertisement Adsense

Ketua DPD-LSM Laskar NKRI Subang Resmi Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pungli oleh Oknum Kades PAW Desa Ciruluk ke Kejari

60menit.com
Rabu, 24 Juni 2026

 

Tampak Ketua DPD Laskar NKRI Subang, Anton Nugraha (kiri, pake dalaman batik) - (ridho)


60MENIT.co.id, Subang | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LASKAR NKRI Kabupaten subang, secara resmi melayangkan surat laporan pengaduan ke kejaksaan negeri sibang melalui Unit pelayanan pengaduan (UPP) / Seksi Pidsus Rabu (24/6/2026).


Laporan ini ditujukan berkaitan dengan dua pokok dugaan pelanggaran yang diduga terjadi di wilayah Desa Ciruluk, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang:

 

1. Dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan ADD (Anggaran Dana Desa) periode tahun 2023 sampai dengan 2026;

2. Dugaan praktik pungutan liar yang dikenakan kepada pengusaha yang berusaha masuk dan beroperasi di wilayah desa ciruluk.


Laporan ini disusun dan disampaikan berdasarkan landasan hukum yang berlaku:


Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa:

• Pasal 26 ayat (4) huruf f: Penyelenggara pemerintahan desa wajib melaksanakan tugas dengan jujur, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.


• Pasal 29: Melarang memungut biaya atau pungutan lain selain yang ditetapkan dengan peraturan desa dan disahkan oleh Bupati/Walikota;

• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:


• Pasal 2 ayat (1): setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara/daerah termasuk tindak pidana korupsi


• Pasal 12 huruf e dan huruf f: Pungutan tanpa hak atau wewenang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara 4 sampai 20 tahun;

• Peraturan menteri fesa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 1 tahun 2015 pasal 22: menegaskan bahwa pungutan hanya diperbolehkan jika dimuat dalam APBDes, disetujui BPD, dan disahkan Bupati;


• Peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.


Melalui laporan ini, ketua DPD LSM LASKAR NKRI kabupaten subang Anton menegaskan bahwa kedua dugaan tersebut perlu diperiksa secara mendalam untuk menjamin akuntabilitas keuangan desa dan melindungi kepentingan masyarakat serta pelaku usaha.

 

Anton menambahkan, "Kami melaporkan ini agar ada kejelasan penggunaan ADD dari tahun 2023 sampai 2026, serta menghentikan dugaan praktik pungutan yang tidak berdasar yang memberatkan pengusaha. semua harus sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Pihak pelapor meminta kejaksaan negeri subang segera melakukan penyelidikan, memeriksa dokumen dan bukti yang disampaikan, serta menindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Lembaga ini juga menyatakan siap mendampingi proses pemeriksaan dan memberikan dukungan data yang diperlukan.


(Ridho)