![]() |
| Oknum Kejaksaan, DK yang menghalangi wartawan hendak wawancarai Ahli Pidana (team) |
60MENIT.co.id, Subang | Kebebasan pers kembali diuji. Seorang oknum berinisial Rk yang diduga dari Kejaksaan Negeri Subang dituding menghalangi kerja jurnalis saat peliputan sidang kasus wartawan Muhamad Harun.Rabu (26/08/2026).
Korban penghalangan adalah wartawan dari Media Inti Jaya yang juga merupakan anggota PWI Subang.
Peristiwa terjadi saat wartawan tersebut hendak mewawancarai Ahli Pidana yang dihadirkan dalam persidangan Harun di PN Subang.
Menurut saksi di lokasi, saat narasumber hendak diwawancarai, oknum RK tiba-tiba muncul dan menjegat serta menghalangi proses wawancara.
"Jelas-jelas kerja jurnalistik. Kok malah dihalang-halangi? Ini pelecehan terhadap profesi wartawan," ujar rekan seprofesi di lokasi.
Aksi penghalangan itu langsung mengundang reaksi keras dari pekerja tinta di Subang.
Mereka menilai tindakan oknum tersebut mencederai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi.
"Kami mengecam keras tindakan penghalangan ini. Aparat penegak hukum harusnya jadi contoh menghormati kerja pers, bukan malah jadi penghalang," tandas perwakilan pekerja media Subang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Subang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ulah oknum RK.
(Team)



