![]() |
| (Tengah) Ketua DPD Sundawani Wirabuana Yosep (ridho) |
60MENIT.co.id, Subang | Paguyuban Sundawani Wirabuana DPD Kabupaten Subang menyoroti proses persidangan kasus dugaan pemerasan dengan ancaman yang menjerat wartawan triberita.com, Muhamad Harun.sabtu (21/08/2026)
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, organisasi kemasyarakatan ini mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.
Ketua DPD Paguyuban Sundawani Wirabuana Kabupaten Subang, Yosep, menyatakan bahwa keterlibatan muhamad harun dalam perkara ini tidak terbukti memiliki unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan.
"Berdasarkan keterangan saksi korban maupun saksi-saksi lainnya di muka persidangan, secara jelas menerangkan bahwa tidak pernah ada permintaan uang ataupun pengancaman secara langsung yang dilakukan oleh saudara muhamad harun. Seluruh alur tersebut murni atas inisiatif dari saudara WG," tegas Yosep dalam keterangannya.
Yosep juga menambahkan bahwa pandangan dari ahli pers semakin memperkuat posisi hukum terdakwa. Karya atau aktivitas yang dilakukan oleh muhamad harun dalam konteks peristiwa tersebut sepenuhnya merupakan produk jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
"Keterangan ahli pers di persidangan menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh saudara harun adalah bagian dari produk jurnalistik dan tidak mengandung unsur pidana sama sekali. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan secara adil berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi," lanjutnya.
Atas dasar pertimbangan fakta saksi dan pendapat ahli tersebut, Paguyuban Sundawani Wirabuana DPD Subang sebagai amicus curiae secara resmi memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya.
"Kami meminta dengan tegas kepada Majelis Hakim agar segera memutuskan vonis bebas (vrijspraak) bagi saudara Muhamad Harun dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan nama baik dan harkat martabatnya," pungkas Yosep.
(Ridho)



