![]() |
| Ade Sahid, Ketua Garda Walisongo (ridho) |
60MENIT.co.id, Subang | Sidang perkara yang menjerat wartawan Muhammad Harun di Pengadilan Negeri (PN) Subang kembali mendapat sorotan. Sejumlah pihak menilai proses hukum dalam perkara tersebut terkesan dipaksakan dan mempertanyakan objektivitas proses pembuktian.
Ketua Garda Walisongo Subang, Ade Sahid, menyampaikan pandangannya usai mengikuti persidangan. Ia menilai terdapat dugaan penggiringan opini dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (26/08/2026).
“Dari persidangan tadi saya melihatnya ada penggiringan opini dari JPU. Pertanyaan-pertanyaannya sudah disiapkan sehingga tafsirnya akan merugikan pihak Harun,” ucap Ade.
Menurut Ade Ketua Garda Walisongo tersebut,jika melihat tafsir terhadap delik objektif maupun subjektif, unsur Pasal 482, 483, dan 484 KUHP yang didakwakan kepada Harun dinilainya belum terpenuhi.
“Ini terlalu dipaksakan. Saya melihat ahli juga tersetting karena disodorkan resume yang dipaksakan oleh pihak penyidik,” tegasnya.
Ia juga menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius apabila dalam proses penegakan hukum terdapat pihak yang tidak menjalankan proses secara objektif.
Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum, baik penyidik, jaksa, saksi maupun pihak lainnya, bekerja berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Siapapun, baik polisi, jaksa, hakim, bahkan oknum ahli yang dipaksakan berdasarkan settingan hukum seperti ini harus ditindak oleh institusi di atasnya,” katanya.
Ade menegaskan, penegakan hukum harus mengedepankan objektivitas dan supremasi hukum.
“Kalau demi supremasi hukum, siapapun yang mengangkangi hukum, memainkan persoalan hukum, mau oknum polisi, jaksa, saksi, atau hakim, harus diseret. Harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
Selain proses pemeriksaan,Ia juga turut menyoroti keterangan mengenai nominal uang yang muncul dalam persidangan. Ia mempertanyakan penyebutan angka Rp15 ribu yang kemudian dikaitkan dengan Rp15 juta.
“Yang menyatakan Rp15.000 sama dengan Rp15 juta itu patut dipertanyakan. Itu tidak masuk logika apapun. Masa iya Rp15.000 sama dengan Rp15 juta?” katanya.
Ade juga menyatakan akan terus memberikan dukungan terhadap upaya mencari keadilan dalam perkara tersebut, terlebih karena terdakwa merupakan seorang jurnalis.
“Kalau keputusan nanti condong ke pihak pelapor, semampu saya sebisa saya akan bergerak untuk keadilan tegak di kabupaten subang. Karena yang dikriminalisasi ini adalah jurnalis. Solidaritas jurnalis itu yang paling utama,” pungkas Ade.
(Ridho)



