![]() |
| Mang Subang (foto istimewa ridho) |
60MENIT.co.id, Subang | Sampurasun akangan jeng teteh! Jagat raya Kabupaten Subang hari ini resmi dibuat geger dan geleng-geleng kepala. Kasus hukum yang menimpa Muhamad Harun, jurnalis berdedikasi dari Triberita.com, kini memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Subang. Bukannya berakhir logis, drama ini malah makin ngaco setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara kontroversial menuntut Harun 7 bulan penjara! Jum'at ( 09/10/2026 )
Ingat ya, Harun diseret ke penjara cuma gara-gara satu hal: memotret oknum pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang yang tertidur pulas saat jam kerja serta menginvestigasi masalah pajak. Berniat melakukan kontrol sosial demi rakyat Subang, Harun malah dibalas dengan laporan pidana pengancaman yang sarat aroma pembungkaman!
Sidang Penuh Sandiwara: Pelapor Bingung, Ahli Geleng Kepala!
Mang Subang dan aliansi masyarakat sipil yang mengawal sidang dibuat melongo oleh berbagai fakta fatamorgana di ruang sidang. Bagaimana tidak bombastis? Di depan Majelis Hakim, saksi pelapor secara blak-blakan mengaku TIDAK PERNAH merasa diperas, diancam, ataupun dicemarkan nama baiknya oleh Harun! Logika warungnya, kalau yang melaporkan saja tidak merasa dirugikan, lalu jaksa mendakwa pakai dasar apa?
Makin blunder lagi, saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan di persidangan secara telak menyatakan bahwa seluruh unsur pidana yang dituduhkan kepada Harun SAMA SEKALI TIDAK TERPENUHI!
Tuntutan 7 Bulan: Strategi "Cari Aman" Supaya Tidak Malu?
Mang Subang melihat ada udang di balik batu dari angka tuntutan 7 bulan ini. Harun sudah ditahan sejak akhir Maret 2026—artinya sudah pas hampir 7 bulan di dalam sel.
Ini adalah trik hukum klasik untuk "cari aman" dan menyelamatkan muka institusi penegak hukum! Kalau hakim memutus sesuai tuntutan jaksa, Harun akan langsung bebas karena potong masa tahanan. Kelihatan sekali kalau jaksa diduga ketakutan jika Harun diputus bebas murni (vrijspraak), karena itu akan menjadi tamparan keras bahwa sejak awal penahanan Harun adalah salah alamat!
Perlawanan Sengit Pledoi 91 Halaman: Bongkar Peran Mediator WG!
Tim Kuasa Hukum Harun tidak tinggal diam. Mereka langsung menghantam balik lewat Nota Pembelaan (Pledoi) setebal 91 halaman yang merontokkan seluruh dakwaan kosong JPU.
Tidak tanggung-tanggung, kuasa hukum mendesak agar pihak mediator berinisial WG segera ditangkap dan dijadikan tersangka! Sebab, berdasarkan fakta persidangan, WG inilah yang justru aktif bergerak di awal perkara untuk menyodorkan sesuatu.
Subang Siaga Satu: Mang Subang Bersama Rakyat Siap Duduki PN Subang!
Penahanan Harun telah menyulut sumbu pendek amarah warga.LSM Sundawani Wirabuana ,LSM Dobrak Subang, Garda Walisongo,Laskar Indonesia,Owner matasubang dan aliansi jurnalis senior kini sudah bersatu di barisan perlawanan.
Mang Subang menegaskan: "Kasus ini bukan cuma soal Harun, tapi soal harga diri rakyat Subang dalam mengkritik penguasa! Jika Majelis Hakim PN Subang gagal memberikan KEBEBASAN MURNI bagi Harun pada putusan nanti, maka gelombang aksi demonstrasi massa terbesar akan mengepung dan menduduki Pengadilan Negeri Subang! Kriminalisasi pers harus angkat kaki dari tanah Subang! Kebebasan Harun harga mati!," pungkasnya.
(Ridho)



