![]() |
| Proyek Lanjutan Peningkatan Jalan Tarengge-Batas Kota Malili, Desa Atue, di Luwu Timur. (dok.ist) |
60MENIT.co.id, Jakarta | Proyek lanjutan peningkatan Jalan Tarengge–Batas Kota Malili, Desa Atue, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, senilai Rp56,73 miliar kini mendapat sorotan. Pasalnya, proyek ini diduga menggunakan material batu cadas yang diduga menyalahi RAB (Rencana Anggaran Biaya). Betapa tidak, material tersebut diduga kuat bersumber dari lokasi tambang tanpa izin.
Diketahui, sesuai papan informasi proyek, proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp56.731.746.748,00, termasuk PPN 11 persen. Pembiayaannya berasal dari DAU Tahun Anggaran 2026, dengan nomor kontrak 600.1.1/KONT-BM/PUPR/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026. Satkernya adalah Dinas PUPR Luwu Timur cq. Bidang Bina Marga.
Sementara kontraktor pelaksana adalah PT Sinar Agung Jaya Lestari, dengan konsultan pengawas adalah PT Arezah Mulia Konsultan. Masa kerja proyek ini 176 hari kalender dengan target panjang penanganan 2,775 kilometer.
Soal dugaan penggunaan material yang tidak sesuai RAB serta sumber material dari lokasi tambang tanpa izin menjadi crucial atau penentu dalam pelaksanaan proyek tersebut. Tak heran, sejumlah pihak pun menyoroti hal ini termasuk warga masyarakat setempat.
“Ini kan proyek pak, dibiayai dari uang negara, aturannya jelas. Jadi bukan semaunya kontraktor, apalagi kalau ada oknum diduga bermain soal sumber material yang saya dengar dari lokasi tambang galian tanpa izin, jelas melanggar hukum pak. Kalau ada indikasi seperti ini bisa jadi baket awal APH segera bertindak,” ujar seorang warga lokal berlagak aktivis.
![]() |
| Papan Informasi Proyek Lanjutan Peningkatan Jalan Tarengge-Batas Kota Malili, Luwu Timur. (dok.ist) |
Menanggapi hal ini, pihak Polres Luwu Timur sendiri melalui Kasat Reskrimnya, AKP Jody Dahrma, seperti dikutip dari salah satu media cyber di Lutim, mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mengecek pekerjaan tersebut. “Terima kasih informasinya, kami cek,” kata Jody, beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari instansi teknis terkait.
![]() |
| Alat berat bergerak untuk pengadaan material proyek. |
Perbuatan Melawan Hukum
Penggunaan material batu dan pasir (Material Bukan Logam dan Batuan/MBLB atau Galian C) yang berasal dari tambang tanpa izin Pertambangan Tanpa Izin (PETI) untuk proyek pemerintah memang merupakan perbuatan melawan hukum.
Rekanan atau kontraktor, serta pihak pemerintah daerah yang terlibat dapat dikenai sanksi hukum yang sangat serius, baik pidana maupun administratif.
Kontraktor atau pelaksana proyek yang membeli, kemudian menggunakan material dari galian ilegal, dikategorikan sebagai pihak yang menampung atau memanfaatkan hasil kejahatan alias penadah.
Siapapun yang menampung, memanfaatkan, mengolah, pengangkutan, atau menjual hasil penambangan yang tidak memiliki izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Berdasarkan Pasal 480 KUHP, kontraktor juga dapat dijerat pasal penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Belum lagi sanksi administrasi, perusahaan konstruksi yang terbukti menggunakan material ilegal dapat dikenai sanksi pencabutan izin usaha, pemutusan kontrak kerja sepihak, hingga penghentian kegiatan proyek.
Aparat Pemda seperti Pejabat Pembuat Komitmen, Pengawas Proyek, atau Dinas terkait juga tidak lepas dari jerat hukum jika melakukan pembiaran atau berkolusi dalam penggunaan material ilegal. Betapa tidak, penggunaan material tanpa izin berarti menghindari pajak daerah.
Jika pemerintah daerah membayar proyek tersebut sesuai dengan harga RAB legal padahal riilnya menggunakan material ilegal yang murah dan merugikan pendapatan negara, hal ini dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara. Dengan demikian, pejabat pemda bisa dijerat UU Tindak Pidana Korupsi atas dakwaan penyalahgunaan wewenang.
Karena itu, setiap pelaksanaan proyek pemerintah wajib memastikan bahwa seluruh rantai pasok material konstruksi memiliki izin resmi seperti IUP atau IPR, demi mematuhi tata kelola barang/jasa negara yang sah.
![]() |
| Suasana lapangan proyek. |
Wajib Material Berizin
RAB untuk proyek pemerintah mewajibkan penggunaan material dari sumber yang sah, berizin, dan memenuhi standar teknis nasional. Dalam penyusunan RAB dan Dokumen Kontrak, pemerintah mengacu pada regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta ketentuan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Setiap komponen harga material yang dimasukkan ke dalam RAB proyek pemerintah harus memiliki landasan legalitas. Kontraktor tidak boleh asal membelanjakan anggaran material yang ada di RAB. Sumber material harus memenuhi ketentuan
Di dalam struktur harga satuan material RAB, sudah termasuk komponen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai dengan Perda setempat. Pajak ini hanya bisa disetorkan jika penambang memiliki izin resmi seperti IUP atau IPR.
Saat mengajukan pencairan termin anggaran proyek, kontraktor wajib melampirkan bukti fisik berupa faktur/invoice dari quari (lokasi tambang) berizin dan bukti setor pajak daerah sebagai dokumen pertanggungjawaban keuangan negara.
Material agregat kasar (batu pecah/split) dan agregat halus (pasis beton/pasang) wajib memenuhi spesifikasi teknis SNI (misalnya SNI 03-2847 untuk standar beton).
Sebelum digunakan, material galian dari vendor terpilih harus diuji di laboratorium konstruksi (seperti uji abrasi batuan, kadar lumpur pada pasir, dan gradasi butiran).
Jika dalam audit ditemukan bahwa kontraktor menyerap anggaran RAB material legal tetapi di lapangan mengambil dari tambang ilegal (Galian C tanpa izin), maka
selisih harga (karena material ilegal umumnya jauh lebih murah dan tidak membayar pajak) akan dihitung sebagai kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berhak menolak mencairkan anggaran untuk item pekerjaan tersebut hingga dokumen legalitas material dipenuhi.
(anto)






