Sidang Duplik Kasus Wartawan, Ketua Sundawani Wirabuana Subang Minta Majelis Hakim Bebaskan Muhamad Harun
-->

Advertisement Adsense

Sidang Duplik Kasus Wartawan, Ketua Sundawani Wirabuana Subang Minta Majelis Hakim Bebaskan Muhamad Harun

60menit.com
Senin, 12 Oktober 2026

Nampak Foto Ketua DPD Sundawani Wirabuana Yosep Bersama Dadan Sekjen (ridho)


60MENIT.co.id, Subang | Sidang lanjutan kasus yang menimpa wartawan Triberit.com, Muhamad Harun, kembali digelar dengan agenda pembacaan Duplik (jawaban atas Replik Jaksa Penuntut Umum) dari Tim Kuasa Hukum terdakwa.

Menanggapi jalannya persidangan dan Replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, DPD Paguyuban Sundawani Wirabuana Kabupaten Subang memberikan tanggapan tegas usai mengawal jalannya persidangan, Rabu (11/10/2026)


Ketua DPD Paguyuban Sundawani Wirabuana Kabupaten Subang, Yosep, menilai bahwa Replik yang diajukan oleh JPU tidak mampu membuktikan tuduhan pidana yang disangkakan kepada Muhamad Harun.


"Kami menilai bahwa Replik dari Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak bisa membuktikan bahwa Muhamad Harun melakukan tindak pemerasan atau pengancaman terhadap saksi pelapor," ujar Yosep kepada wartawan usai persidangan.


Ketua DPD Sundawani Wirabuana, Yosep di tengah ruang persidangan (ridho)


Oleh karena itu, Yosep secara terbuka meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan yang adil dan membebaskan Muhamad Harun dari seluruh tuduhan.


"Maka dari itu, kami meminta Majelis Hakim memutuskan Muhamad Harun bebas dari segala tuntutan hukum. Kami sangat yakin dan percaya Majelis Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi Muhamad Harun," tegas Yosep.


"Kasus yang menimpa wartawan Triberit.com ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, khususnya jurnalis dan elemen masyarakat di Kabupaten Subang, yang berharap proses hukum dapat berjalan objektif serta menegakkan keadilan secara murni," pungkas Yosep.


(Ridho)