AKTIVIS LINGKUNGAN GARUT MENOLAK KERAS PEMBANGUNAN JALAN POROS CILAWU - BANJARWANGI
-->

Advertisement Adsense

AKTIVIS LINGKUNGAN GARUT MENOLAK KERAS PEMBANGUNAN JALAN POROS CILAWU - BANJARWANGI

Wak Puji
Selasa, 10 Maret 2020

Aktivis Lingkungan Kabupaten Garut di lokasi pembangunan jalan Poros Cilawu - Banjarwangi
60menit.com, Garut - Konsorsium penyelamatan Gunung Cikuray yang terdiri dari berbagai organisasi terus menyuarakan protes atas pembangunan jalan poros yang menghubungkan Kecamatan Cilawi dan Banjarwangi, Kabupaten Garut.

Koordinator Konsorsium Penyelamatan Gunung Cikuray, Usep Ebiet Mulyana  saat ditemui di sekretariat konsorsium, Senin (10/03/20) menjelaskan, yang paling bertanggung jawab atas pembangunan jalan poros ini adalah Pemkab Garut. Dalam hal ini eksekutif diwakili Bupati dan Wakil Bupati, sementara Legislatif diwakili Pimpinan di DPRD Garut.

Usep Ebit Mulyana (koordinator Konsorsium Penyelamatan Gunung Cikuray)

Sebab, pembangunan ilegal ini menjadi bagian pembangunan yang disetujui secara sah oleh Pemkab Garut, melalui Bappeda kemudian dibawa ke tingkat sidang Paripurna sehingga terjadi pembangunan.

Padahal kata Ebit, banyak aturan yang dilanggar dari pembangunan jalan di kawasan hutan lindung tersebut.

Yang pertama kata dia, bahwa pembangunan ini tidak tercantum di dalam rencana tata ruang, kemudian melanggar undang-undang Lingkungan Hidup, melanggar undang-undang Kehutanan. " Terlalu banyak undang-undang yang dilanggarnya," kata Ebit.

Jika ini dibiarkan secara terus menerus, Ebit khawatir akan menciderai keadilan dan kepercayaan masyarakat. Sebab, ketika masyarakat sipil mencuri pohon di hutan lindung dengan cepat ditindak secara pidana. Namun ketika kesalahan yang sama dilakukan oleh pemerintah seolah dibiarkan.

Karena itu Ebit berharap kepada penegak hukum harus memberikan tindakan secara hukum atas apa yang dilakukan Pemkab Garut tersebut.

"Kita sudah menembuskan berkas kepada pihak terkait, seperti Kejaksaan, Kepolisian. Kita berharap ada tindakan-tindakan hukum," kata Ebit.

"Yang harus bertanggung jawab dalam hal ini ya Pemda Garut, kalau eksekutif diwakili Bupati, Wakil Bupati. Kalau Legislatif diwakili DPRD Garut. Karena pembangunan ini kan oleh Bupati dibawa ke Bappeda kemudian dibawa ke sidang Paripurna dan di sana disepakati," kata Ebit lagi.

Hal senada juga disampaikan oleh Iman Tasdik, Anggota Konsorsium Penyelamatan Gunung Cikuray. Dia memandang penghentian pembangunan menjadi harga mati.

Tidak ada tawar menawar dalam hal ini. Karena Iman memandang kerusakan ekologi yang ditimbulkan oleh pembangunan jalan begitu besar.

Namun sebaliknya ketika berbicara soal manfaatnya, tidak berbanding dengan dampak buruk yang akan ditimbulkannya.

Banyak flora pauna endemik yang terdapat di kawasan yang saat ini dibangun jalan. Iman bisa menunjukkan bay data jika memang itu diperlukan.

"Pengamat sudah menyatakan sebagai kawasan yang harus dilindungi, karena di sana ada hewan kucing-kucingan. Saya sendiri kan orang Cikuray, jadi buat kami tidak ada toleransi lah kalau membuka jalur tetap saja harus ditutup," katanya.

Bahkan rencananya pihaknya akan melangkah lebih jauh jika memang pembangunan ini mendapat izin. Pihaknya akan melangkah ke PTUN apabila memang pembangunan ini diberikan izin. (Djie)