Dudi Supriadi : " Dana PKH Tidak Boleh Di Potong, Itu Pelanggaran Hukum"
-->

Advertisement Adsense

Dudi Supriadi : " Dana PKH Tidak Boleh Di Potong, Itu Pelanggaran Hukum"

Wak Puji
Senin, 13 April 2020



60menit.com, Garut – Terkait adanya informasi, adanya dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh oknum pendamping PKH ke penerima PKH di Desa Jangkurang, kelurahan Sukamentri, Garut Kota  , Ketua Laskar Indonesia Kabupaten Garut Dudi Supriadi angkat bicara.

Menurutnya, tidak ada alasan pun bagi pendamping PKH untuk memotong bantuan PKH ke penerima PKH, karena bantuan tersebut merupakan wujud pemerintah pusat peduli terhadap masyarakat yang kurang mampu.

“Tidak ada itu, apalagi alasannya ditabung. Itu terserah mereka, pendaping PKH hanya mengkoordinir, tidak mempunyai hak untuk memotong bantuan PKH,” ujarnya.

Selain itu, Dudi juga menanggapi banyaknya pemberitaan di Media Sosial keluhan masyarakat terkait PKH di Kabupaten Garut. Dimana banyak penerima PKH yang tidak layak menerima bantuan tersebut dan sebaliknya, banyak yang layak menerima PKH justru tidak dapat.

“Karena dari dahulu banyak pelanggaran-pelanggaran dengan adanya pemotongan PKH yang tidak tuntas, kami dari Laskar Indonesia Kabupaten Garut tidak akan tinggal diam, kami akan terus mengumpulkan data dan akan kita minta pemda garut mengusut tuntas banyaknya pelanggaran-pelanggaran tentang PKH selama ini di Kabupaten Garut, dan kami pun meminta kepada pemerintah untuk membagikan PKH kepada yang benar dan tepat sasaran,” tambahnya.

Berdasarkan pemberitaan bahwa di Desa Jangkurang, kelurahan Sukamentri, Garut Kota yang telah beredar berita bahwa dimana pendamping PKH memotong dana PKH rakyat miskin.

“Untuk saat ini penerima PKH itu tidak boleh dipotong apalagi kalau ada indikasi diganti, itu adalah pelanggaran berat, kita jangan main-main karena udah jelas ada dasar hukumnya seperti tercantum dalam Undang-undang no 13 Tahun 2011  penangan Fakir Miskin Bab VIII Pasal 42 dan 43 disini jelas kalau ada pemotongan itu sebuah pelanggaran Hukum,” tandasnya.

Karena itu, Laskar Indonesia akan menindak lanjuti permasalahan PKH di Kabupaten Garut dan semoga pihak terkait memanggil pendamping PKH yang diduga telah menggelapkan dana PKH. (Djie)