IN Masuk saat Sintya Wulandari Salat, Lantas Terjadi Peristiwa Biadab
-->

Advertisement Adsense

IN Masuk saat Sintya Wulandari Salat, Lantas Terjadi Peristiwa Biadab

Wak Puji
Kamis, 21 Mei 2020




60menit.com, Jepara - Polisi berhasil mengungkap kasus pembuhuhan seorang gadis remaja asal Kedung, Jepara, Jateng.

Peristiwa berawal dari niat pelaku untuk mencuri sepeda motor.
Namun ketahuan pemiliknya sehingga nekat menghabisi nyawa korbannya untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
"Pelaku bernama IN asal Ciamis itu awalnya hendak mencuri sepeda motor milik Sintya Wulandari (21) asal Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Jepara," kata Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Djohan Andhika di Jepara, Rabu (20/5).

IN, residivis curanmor tahun 2015, pada hari Rabu (13/5) memantau situasi rumah korban yang juga sudah dikenal sebelumnya.

Ketika mengetahui ada sepeda motor, pelaku mencoba mengambil kuncinya di dalam rumah korban.

Selesai salat Zuhur dan hendak salam terakhir, korban melihat pelaku masuk rumah.

Pelaku yang panik langsung menendang korban hingga tengkurap.
Kemudian mencekik korban selama beberapa menit hingga meninggal dunia.

Setelah dipastikan tidak berdaya, korban ditinggal.
Sebelum meninggalkan rumah itu, pelaku membawa sepeda motor, telepon selular, dan dompet korban.

Pelaku yang sempat bersembunyi di Tasikmalaya, akhirnya ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat, saat hendak melakukan transaksi sepeda motor hasil curian.

Sedangkan telepon selular milik korban dijual secara daring dengan harga Rp700 ribu.

Indra Permana di hadapan petugas mengakui tidak ada niat membunuh korban yang sudah dikenal sebelumnya.

Namun, karena korbannya teriak sehingga panik, lalu muncul reaksi spontan hingga mengakibatkan korban meninggal.

"Saya juga tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujarnya.

Aksi nekatnya mencuri sepeda motor hingga berujung kematian karena pelaku butuh uang untuk pulang ke Lampung, tempat kelahiran istrinya.

Sebelum kejadian, pelaku juga sempat bertamu ke rumah korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.