Lapas Tulungagung Cabut Asimilasi Napi Gegara Cabuli Anak Calon Istri
-->

Advertisement Adsense

Lapas Tulungagung Cabut Asimilasi Napi Gegara Cabuli Anak Calon Istri

Wak Puji
Minggu, 31 Mei 2020

Ilustras

60menit.com
, Tulungagung - MH, pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Tulungagung merupakan residivis dalam kasus serupa. Pelaku sempat divonis tujuh tahun penjara.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Puji, mengatakan tersangka MH (51) warga Panggunguni, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung sebelumnya tercatat pernah melakukan tindak pidana yang sama sekitar tiga tahun lalu.

Namun MH mendapat angin segar dan dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Tulungagung melalui program asimilasi pandemi Corona awal April lalu. Saat itu pelaku telah menjalani separuh dari tujuh tahun masa pemidanaan.

"Iya dia residivis, kasusnya sama juga, menyetubuhi anak di bawah umur," kata Retno Puji saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2020).

Kini tersangka dijebloskan ke tahanan Polres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan dalam kasus yang baru. Tersangka juga dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Kasibinadik dan Giataja Lapas Kelas IIB Tulungagung Dedi Nugroho, membenarkan adanya napi asimilasi yang kembali berulah tersebut. Rencananya pelaku akan kembali dikurung di Lapas Tulungagung guna menjalani sisa masa pemidanaan.

"Saat asimilasi itu statusnya masih narapidana, dia sudah menjalani separuh dari vonis yang dijatuhkan pengadilan. Namun pada masa asimilasi kembali melakukan tindak pidana, maka asimilasi dicabut," ujar Dedi.

Menurutnya, sembari menjalani sisa masa pidana, MH bisa menjalani proses hukum dalam kasus yang baru. "Biasanya setelah penyidikan selesai tersangka akan dibawa ke sini (lapas)," ujarnya.

Sebelumnya MH kembali ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban yang masih berusia 12 tahun merupakan anak dari calon istrinya. (dtk/djie)