Subdit 3 Resmob Polda Metro Melumpuhkan Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online
-->

Advertisement Adsense

Subdit 3 Resmob Polda Metro Melumpuhkan Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online

Wak Puji
Sabtu, 02 Mei 2020



60menit.com,  Jakarta - Terduga pelaku pembunuhan sopir taksi online di Rawamangun telah ditangkap Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemuda itu diduga membunuh sopir taksi online dan membuang jasadnya di tepi jalan di Rawamangun, Jakarta Timur.

"Memang benar, Subdit 3 Resmob telah menangkap dan mengamankan seseorang yang inisialnya I, usianya 23 tahun ini adalah pelaku yang viral kemarin, ada seorang sopir taksi online yang tergeletak di Jalan Gurame, Pulogadung, Jakarta Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu 2 Mei 2020.

Yusri  mengatakan pelaku dalam kasus perampokan disertai pembunuhan tersebut adalah pelaku tunggal yang diketahui berinisial I (23).

Peristiwa perampokan dan pembunuhan itu diketahui pada Kamis, 30 April lalu sekitar pukul 16.30 di Jalan Gurame, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Jasad korban yang tergeletak di tepi jalan kemudian ditemukan oleh warga dan menjadi viral di media sosial.

Yusri menjelaskan, awal peristiwa pembunuhan terhadap sopir taksi online tersebut berawal dari niat tersangka yang memang telah berencana untuk melakukan perampokan. Pelaku mencari korbannya dengan berpura-pura memesan taksi online atau daring dan kemudian melakukan perampokan terhadap korban di tengah jalan.

"Modus operandinya, pelaku berpura-pura menumpang taksi daring, kemudian di tengah jalan pelaku menusuk tubuh korban dengan menggunakan obeng dan dibuang di pinggir jalan," ujarnya.

Usai melancarkan aksinya pelaku kemudian meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan dan membawa kabur mobil korban.

Tersangka I berencana mempreteli kendaraan hasil kejahatannya dan menjualnya secara terpisah.

Pihak kepolisian yang telah mengendus keberadaan pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berupaya menjual ban dan velg dari mobil hasil kejahatannya.

"Pelaku ditangkap 1 Mei kemarin di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Jakarta Timur. Jadi pelaku ini saat menjual salah satu bagian kendaraan yakni ban dan velg, dari hasil kemudian hasil penyelidikan Subdit Resmob berhasil mengamankan pelaku," kata Yusri.

Saat ini pelaku perampokan dan pembunuhan sopir taksi online itu sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Adapun pasal yang dikenakan oleh penyidik terhadap pelaku adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara. ***