H. Dadeng Tokoh Cianjur Pembela Para Petani, Diduga Difitnah Hingga Dipenjarakan Tapi Tetap Sabar
-->

Advertisement Adsense

H. Dadeng Tokoh Cianjur Pembela Para Petani, Diduga Difitnah Hingga Dipenjarakan Tapi Tetap Sabar

60menit.com
Rabu, 22 April 2026

H. Dadeng Saepudin, Tokoh Masyarakat Cianjur (ridho)


60Menit.co.id, Cianjur |  H. Dadeng Saefudin merasa difitnah atas pelaporan tamami imam santoso di Polda Jabar pada tanggal 25 juli 2022 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dengan laporan polisi nomor: LP.B/488/VII/2022/SPKS/POLDA JABAR  ditahan dari tanggal 9 desember 2025 di Rutan Polda Jabar dan sekarang di Lapas Cianjur sejak 23 februari 2026. 


Melalui kuasa hukumnya Iyus Yusuf Djufrie, S. H., saat dikonfirmasi (21/04/2026) membeberkan fakta hukum terkait awal mula bahwa perkara H. Dadeng Saefudin  terjadi dari adanya permohonan bersama petani penggarap dari masyarakat Desa Sukaresmi, dengan mengajukan permohonan hak milik atas tanah Negara bekas HGU Perkebunan Teh Mariwati yang terletak di Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur, karena sudah di tinggalkan oleh pemegang Hak Guna Usahanya yaitu PT Mutiara Bumi Parahyangan dan sudah tidak diperpanjang lagi sejak berakhir pada 15 Mei 1998.   


Lanjutnya, Bahwa sesuai pasal 17 dan 18 Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996, tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Tanah dimana di isyaratkan bahwa apabila berakhir jangka waktu hak guna usaha dan tidak dilakukan perpanjangan atau diperbaharui haknya maka Hak Guna Usaha tersebut telah hapus dan dikembalikan ke Negara.


Atas dasar tersebut pada tanggal 17 Juli 2007 H. Dadeng bersama para petani mengajukan tanah garapan menjadi tanah hak milik dan dikabulkan oleh Negara sekitar tahun 2010 melalui BPN Cianjur, ucap iyus.


Pada tanggal 18 Juli 2022 saksi pelapor atas nama Tamami Imam Santoso dari pihak PT. Mutiara Bumi Parahyangan yang mengklaim masih sebagai pemegang HGU pemilik tanah di wilayah Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur dengan bukti kepemilikan berupa Hak Guna Usaha No.01/1969 dan Hak Guna Usaha No. 02/1969 dengan total luas sekitar 460 Ha dan telah berakhir kontrak sejak 15 Mei 1998. Atas dasar proses menjadi hak milik tersebut itu mereka melaporkan H Dadeng dengan tuduhan KTP palsu saat proses pengajuan tanah garapan tersebut.


Kami dari Tim kuasa hukum H. Dadeng berharap kepada majelis hakim untuk bisa memutuskan seadil-adilnya dalam kasus ini jangan sampai keluar dari subtansi masalah, sehingga yang tidak bersalah menjadi bersalah, Pungkas Iyus. 


(Ridho)