JPU Tunggu Hasil Kasasi dari MA Terkait Kasus Bumper Gunung Guntur
-->

Advertisement Adsense

JPU Tunggu Hasil Kasasi dari MA Terkait Kasus Bumper Gunung Guntur

Wak Puji
Minggu, 28 Juni 2020

60menit.com, Garut,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Garut, saat ini tengah menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang dilakukan oleh pihaknya terkait kasus pembangunan bumi perkemahan (Bumper) di kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut dengan terdakwa Kadispora, Kuswendi.


Kasipidum Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma menyebut bahwa setelah Pengadilan Negeri (PN) Garut memutus bersalah dengan penjatuhan hukuman kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 4 bulan penjara, pihak terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.


“Di PT Bandung, majelis hakim tetap memutuskan terdakwa Kuswendi bersalah. Namun putusannya hukuman 1 tahun penjara, dengan masa percobaan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider hukuman 1 bulan. Atas putusan PT Bandung ini kami melakukan kasasi ke MA,” ujarnya.


Saat ini, pihaknya masih menunggu putusan dari MA terkait kasasi yang dilakukan oleh pihaknya. Dapot berharap, di tingkat kasasi, terdakwa Kuswendi menjalani hukuman kurungan sesuai dengan putusan dari PN Garut dan membayar denda Rp 1milyar subsider kurungan 4 bulan penjara.


“Kita masih menunggu putusan dari MA seperti apa hingga saat ini,” akunya.


Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (21/11/2019). Ia diputus bersalah dalam kasus pembangunan bumper di kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.


Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Hasanuddin menyatakan bahwa Kuswendi dinyatakan melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).


Pasal 109 berbunyi, ‘Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)’.


Selain hukuman 1 tahun penjara, dalam persidangan juga hakim memutuskan Kuswendi harus membayar denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.