Keluarga Pembawa Paksa Jenazah COVID-19 di RS Paru Terancam Pasal Berlapis
-->

Advertisement Adsense

Keluarga Pembawa Paksa Jenazah COVID-19 di RS Paru Terancam Pasal Berlapis

Wak Puji
Jumat, 12 Juni 2020


60menit.com,  Surabaya - Polisi menyebut satu keluarga membawa paksa pulang jenazah COVID-19 dari RS Paru Surabaya diancam pasal berlapis. Mereka sempat memukul dan mengancam dengan senjata tajam ke pegawai RS.


"Kami kenakan pasal berlapis terkait undang-undang kesehatan, wabah saat ini dan KUHP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada media Jumat (11/6/2020).


"Iya benar (membawa memukul dan membawa celurit) dan kami kenakan pidana juga," bebernya.


Untuk itu, Trunoyudo menyebut polisi tidak akan ragu menindak tegas siapa saja. Khususnya bagi yang melanggar aturan dalam masa pandemi COVID-19 saat ini.


"Di sinilah fungsi Polri khususnya Polda Jatim melakukan tindakan tegas terukur (penegakan hukum) dan memberikan perlindungan secara humanis," tandasnya.


Namun penahanan para tersangka asal Pegirian, Surabaya, ini dibantarkan atau penangguhan penahanan. Pasalnya, keempat tersangka berstatus orang dalam risiko (ODR). Mereka menjalani protokol kesehatan masa isolasi.


"Karena tersangka ini masuk kategori ODR demi memberikan perlindungan kesehatan maupun bagi keluarga lainnya serta masyarakat lain lebih luas lagi," imbuhnya.


Keempat tersangka itu, lanjut Trunoyudo, yakni berinisial MK, MA, MI, MB. Adapun status mereka dalam keluarga merupakan anak dari almarhumah.


"Keempat tersangka itu anak almarhumah yakni MK, MA, MI, MB," tandas Trunoyudo.


Satu keluarga asal Pegirian, Surabaya, membawa pulang jenazah positif COVID-19 tanpa protokol kesehatan. Mereka tidak ingin jenazah tersebut dimakamkan dengan protokol COVID-19. Mereka berdalih jenazah perempuan berusia 48 tahun itu tidak positif Corona. Mereka pun nekat membawa jenazah dengan bed rumah sakit.


Peristiwa yang terjadi pada Kamis (4/6/2020) ini membuat Lurah Pegirian Menik Hartawanta turun tangan. Bahkan pihak kelurahan mendapat informasi bahwa pihak keluarga berkeras memakamkan jenazah di TPU setempat. (dtk/djie)