MPLG minta keadilan kelanjutan PKL di sekitar Perkotaan Garut Ke DPRD Garut
-->

Advertisement Adsense

MPLG minta keadilan kelanjutan PKL di sekitar Perkotaan Garut Ke DPRD Garut

Wak Puji
Selasa, 04 Agustus 2020



60menit.com, Garut - Audensi Masyarakat Pedagang Kaki Lima Garut (MPKLG) dengan Komisi III DPRD Garut, yang dilaksanakan di Ruang Banggar , Kantor DPRD jalan Patriot, Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, terhenti dan tidak dilanjutkan, Senin (03/08)

Pasalnya seperti yang disebutkan Ketua MPKLG Rawink Rantik pada saat awal  pembukaan Audensi, pihaknya menginginkan kehadiran Wakil Bupati, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan yang tidak jelas.

“Satpol PP sudah ada, Indag pun sudah datang, tinggal kita menunggu kehadiran Wakil Bupati,  karena kehadirannya dianggap penting  untuk membahas berbagai persoalan menyangkut PKL,” ujar Rawing dihadapan peserta Audensi.

MPKLG sendiri memberikan waktu 30 menit untuk anggota DPRD menghadirkan wakil bupati, namun sampai waktu yang ditentukan orang nomor dua di Kabupaten Garut tersebut tidak.kunjung datang, sehingga Audensi gagal dilanjutkan, dan selanjutnya bubar dengan tidak menghasilkan apa-apa.

Saat diwawancara Rawink Rantik mengatakan, dalam Perpres 125 tahun 2012, jelas ada delapan kementerian yang wajib mensejahterakan PKL, tapi di Garut bukan disejahterakan, melainkan digusur, diusir dan sebagainya.

“Di sini kami mempertanyakan apakah dalam pembuatan Perda ada hiring?, bagian PKL dilibatkan ?, apalagi dua kali perubahan Perda tersebut,” tegas Rawink.

Menurut Rawink juga, Audensi ini dilakukan karena adanya tekanan dan ancaman dari oknum anggota satpol PP terhadap sejumlah PKL, dikatakan sebagai  penegak Perda, hal yang tidak patut diucapkan dapat memicu kerusuhan dan dirinya sebagai aktivis PKL sejak tahun 2002 merasa berkewajiban mempertanyakan masalah tersebut.

“Jika masih bisa dilakukan pembinaan oleh Satpol PP terhadap oknum tersebut ya terima kasih, kalau tidak, kami akan melaporkannya ke Polda Jabar,” tegasnya.

Hal tersebut menurut Rawink dipicu pula karena Kasatpol PP sendiri yang tidak pernahbmengikuri pendidikan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sehingga dirinya menilai Kasatpol PP adalah Jabatan Politis.

Sebagai masyarakat Garut, menurut Rawink, PKL siap ditertibkan, tapi pemerintah juga harus siap menertibkan pertokoan juga, karena sesuai aturannya semua toko wajib memiliki lahan parkir.