Fungsikan Tipiring, Sektor 22 Pada Tindakan Patroli Sungai
-->

Advertisement Adsense

Fungsikan Tipiring, Sektor 22 Pada Tindakan Patroli Sungai

60 MENIT
Minggu, 03 Januari 2021

60menit.co.id | Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 12, Patroli Sungai Cikapundung, Minggu (3/01/2021).

60MENIT.co.id, Bandung | Patroli Sungai oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22, merupakan program ciptaanya sebagai upaya kondusifitas keberadaan sungai dan survay lokasi hingga menjadi tolak ukur mitigasi dan skala prioritas karya bakti.


Dansub 12 Sektor 22, Peltu Ade Sukmana Arifin bersama anggotanya melakukan patroli sungai di Sungai Cikapundung wilayah Rw 10 Kelurahan Tamansari, Minggu (3/01/2021).


Menurutnya, Sungai Cikapundung dikategorikan miris terjadi luapan samapah bila hujan lebat, sehingga riskan terjadi banjir dan ini sering terjadi di beberapa bulan ke belakang. 


"Alhamdulillah pada patroli sungai di Sungai Cikapundung saat ini, kami tidak menemukan hal yang signifikan bludakan sampah, yaah aman aman saja," kata Ade. 


Pada patroli sungai segala hal bidang tatakelola sungai akan muncul, baik sodetan, pembiaran sedimentasi juga lebih utama adalah faktor kondisi sampah.


"Memang saat ini masyarakat sudah jera membuang sampah ke sungai, soalnya pada operasi sungai kami akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bila kedapatan warga membuang sampahnya ke sungai," jelas Ade. 


Pada peraturan Daerah Kota Bandung tercatat bahwa Pemkot Bandung telah menerbitkan Tindak Pidana Ringan, merupakan sejarah selama ini peraturan ini diterbitkan kali pertama digunakan oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22.


"Merupakan ketegasan yang diciptakan oleh Komandan kami, bila kedapatan warga atau siapapun yang membuang samapah ke sungai, maka akan kami tindak dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," imbuh Ade.


Ketegasan ini merupakan presure bagi masyarakat, bahkan akan tercermin paradigma yang salah bila peraturan yang sudah legal menurut hukum tetapi tidak dipergunakan oleh pemerintah. 


Hal ini terlihat dari beberapa tahun ke belakang pasca disyahkannya perda tersebut, namun masyarakat dan siapapun sebagai pelanggar tapi tidak adanya penindakan, pembiaran seperti ini berakhir dengan lahirnya Satgas Citarum Harum, utamanya sektor 22 kian gencar menegakkan Perpres No. 15 Tahun 2018.

(Zho)