PSBB Jawa-Bali, Pemerintah Kenalkan PPKM di Pulau Jawa dan Bali Dimulai 11-25 Januari 2021 Mendatang
-->

Advertisement Adsense

PSBB Jawa-Bali, Pemerintah Kenalkan PPKM di Pulau Jawa dan Bali Dimulai 11-25 Januari 2021 Mendatang

60 MENIT
Kamis, 07 Januari 2021

60menit.co.id | PSBB Jawa-Bali, Pemerintah kenalkan istilah PPKM. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali akan dimulai pada 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang.


60MENIT.co.id, Sumedang | Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang menggelar rapat mengenai Kebijakan PSBB Jawa-Bali oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), bertempat di GTPP Covid-19 Pendopo IPP Kabupaten Sumedang, Kamis (07/01/2020).


Saat ini, Sumedang masih berada di zona orange (resiko sedang). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh Kepala Daerah di Jawa dan Bali termasuk Jawa Barat yang didalamnya terdapat Kabupaten Sumedang yang masuk ke dalam wilayah Bandung Raya. 4 (empat) kriteria untuk daerah yang diharuskan melakukan PSBB, yaitu: 

1. Tingkat Kematian diatas rata-rata tingkat kematian Nasional (3,0%);

2. Tingkat Kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan Nasional (82,8%);

3. Tingkat Kasus Aktif dibawah rata-rata tingkat kasus aktif Nasional (14,3%);

4. Tingkat keterisian RS atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan Isolasi diatas 70%.


Bupati Sumedang (Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., MM) menyampaikan bahwa untuk Kabupaten Sumedang akan mengikuti kebijakan pusat. Dalam hal ini, AKB diperluas PSBB dipersempit, jadi PPKM ini merupakan pertengahan antara AKB dan PSBB. Kebijakan PPKM ini dipilih dikarenakan melihat disiplin masyarakat dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 perlu ditingkatkan, kebijakan ini bukan merupakan pelarangan seluruh kegiatan, melainkan hanya pembatasan.

.

Selain itu, untuk menghadapi penanganan Covid-19 ini, Pemda menerapkan isoman (isolasi mandiri) yang di pusatkan di Yonif 301 karena kasus positif di Sumedang semakin banyak yang bergejala, dan dibutuhkan penanganan ekstra.


Untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin selanjutnya ditetapkan kriteria penerima vaksin berdasarkan kajian epidemologis dan kebijakan operasional, dengan tujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19 serta mengurangi transmisi/penularan Covid-19. Selain itu, diharapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 juga dapat melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh serta menjaga produktifitas dan meminimalkan dampak sosial dan ekonomi. 


(Akbar)