Terungkap, Berstatus PNS di Asmat Papua NT Jadi Caleg Torut 2014
-->

Advertisement Adsense

Terungkap, Berstatus PNS di Asmat Papua NT Jadi Caleg Torut 2014

60 MENIT
Kamis, 14 Januari 2021

60menit.co.id | Data PNS atau ASN di Pemda Kabupaten Asmat Papua.

60MENIT.com, Makasar | Perkumpulan Pengawas Independen Indonesia (WASINDO), mengungkap fakta seorang oknum PNS atau ASN di Pemda Kabupaten Asmat Papua pernah menjadi Calon Legislatif (Caleg) di Toraja Utara pada Pemilu 2014. Oknum berinisial 'NT, ST' itu kini masih berstatus PNS dan bertugas di Dinas PRKP2 (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Asmat. 


Selepas Caleg, NT bukannya dipecat dari PNS, tapi karirnya malah mulus. Dia ditunjuk jadi PLH Kadis PRKP2 Asmat hingga sekarang. Pada Pemilu 2014, sesuai Data KPU Torut, NT jadi Caleg Partai Golkar Dapil 5 untuk DPRD Toraja Utara. Berdasarkan catatan awak media merujuk pada Berita Acara KPU Torut No. 074/BA/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Parpol serta Penetapan Calon Terpilih, NT hanya mendapatkan 78 suara. 


Dia sedapil dengan Semuel Tallulembang, Caleg Golkar yang lain, yang memperoleh suara terbanyak, yakni 2068 suara. "Seharusnya NT mundur dari PNS ketika itu. Jadi dia mustinya bukan PNS lagi sekarang. Tapi buktinya dia masih PNS bahkan menjabat PLH Dinas ada apa. Ini namanya pemerintah kebobolan. Sementara posisi PNS atau ASN sesuai aturan adalah netral," ujar Antonius Ramma, Sekjen WASINDO, via telepon seluler, Kamis siang (14/1).


Hal ini, kata Antonius, diatur dalam pasal 123 ayat (3) Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN terkait syarat pengunduran diri PNS jika ingin maju menjadi caleg. Bahwa PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR; Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPD; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon. 


(anto)