Empat Kroni Kades Pitulua di Kolut Ini Diduga Cabut Tanaman Hamka Dkk
-->

Advertisement Adsense

Empat Kroni Kades Pitulua di Kolut Ini Diduga Cabut Tanaman Hamka Dkk

60 MENIT
Kamis, 11 Maret 2021

60menit.co.id | Foto Hasil Pantauan Journalist di lapangan, Rabu (10/03/2021).

60MENIT.co.id, Kendari | Pertentangan antara Kepala Desa Pitulua Akbar Hamzah di Lasusua Kolaka Utara, dengan Hamka dkk sebagai warga pemilik lahan di Dusun 4 Labuandala Pitulua, belum berakhir. 


Kades Pitulua tampaknya tak punya itikad baik sedikit pun menyelesaikan masalah penyerobotan dan pengrusakan lahan warga itu. 


Pihak perusahaan, yakni PT Gerbang Timur Perkasa (GTP), juga dikabarkan menyesalkan langkah Akbar Hamzah selaku Kades, karena tak melakukan sosialisasi kepada warga sebelumnya.


Sosialisasi itu tentang rencana penambangan GTP di wilayahnya. "Sama kalau kita masuk di rumah orang kan ketuk-ketuk pintu dulu. Tidak langsung nyelonong pak. Beginilah kalau start awal sudah salah," ujar seorang dari kerabat Hamka di Labuandala, baru-baru ini.



Kesalahan lain yang diduga dibuat Kades, Akbar Hamzah, katanya, adalah melakukan pembiaran dalam merusak dan mencabut tanaman Hamka dkk di atas lahannya. 


Pengrusakan tanaman ini diduga dilakukan 4 (empat) orang warga yang tak lain kroni kades sendiri. 


Hal ini sesuai informasi yang didapat awak media di lapangan. Ke-4 warga itu adalah SAR, ADL, ANT, dan JUM (Kadus 4). 


Kalau sudah begini seharusnya pelaku pengrusakan atau pencabutan tanaman itu diamankan. 


"Bagaimana salah satu terduga pelaku datang ke rumah saya di sini mengaku kalau mereka yang cabut tanaman itu," sebut seorang pemuka masyarakat Pitulua enggan disebut namanya, Rabu pagi (10/3).



Sumber warga ini meminta, jika memang penyidik Polda Sultra nantinya turun melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lapangan di Kolut, dari hasil laporan pengaduan anak Hamka yang lalu, agar memeriksa juga ke-4 oknum warga dimaksud. 


"Selain memeriksa kades juga keempat orang itu, kalau perlu amankan atau tahan mereka. Karena kalau tidak, tidak akan pernah ada efek jera. Hanya meresahkan masyarakat," beber warga Pitulua tersebut. 


Sementara itu, para pekebun atau penanam di lahan Hamka dkk, telah melakukan konsolidasi menuntut ganti rugi tanaman mereka yang dicabut, kepada pihak GTP, melalui pemilik lahan. 


Mereka telah membangunan komunikasi dan menyatukan persepsi untuk menuntut ganti kerugian tanaman yang dicabut dengan bertandatangan di atas kertas bermaterei. 


(anto)