Tahta dan Jabatan Berbuah Keturunan
-->

Advertisement Adsense

Tahta dan Jabatan Berbuah Keturunan

60 MENIT
Jumat, 19 Maret 2021

60menit.co.id | Gambar Ilustrasi (dokumen P. S).

60MENIT.co.id | Perselingkuhan menjadi kebiasaan bagi orang yang mempunyai Harta dan Tahta, hal ini menjadi suatu perdebatan yang tidak ada ujung dalam hal hukum duniawi, dengan alasan merasa kenikmatan itu karena suka sama suka. 


Walau dalam pribadinya merasa bersalah terhadap Hukum Agama inilah yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan (*red) awalnya karena kedekatan pekerjaan yang memang setiap hari selalu bersama, maklum antara atasan dengan bawahan. 


Sebut saja nama pejabat sang Pangeran tersebut DC pejabat asal dari luar pulau jawa dan sang Selir bernama CHY yakni bawahan DC asal dari jawa berdinas di satu departemen di Lingkungan Pemerintahan.


Uang dan kebijakan selalu memaksa untuk memperoleh kenikmatan, hampir 6 tahun menjalin Kumpul Kebo sampai berbuah 2 keturunan. 


Terlalu Hina, itu yang cocok kepada hasil Kumpul Kebo antara DC dan CHY sampai saat ini keturunannya tidak diakui oleh Suami Asli CHY. 


Memang suami asli CHY bekerja di sebuah perusahaan di Daerah Cilacap. Mungkin merasa tenang hidup CHY sekarang, kekayaan sudah menjerat didirinya dengan sengaja dibelikan tempat tinggal dan segala isinya oleh DC walau perlu dipertanyakan darimana asal kekayaannya sebagai hadiah kenikmatan kepada CHY.


Selama ini Sebenarnya hati kecil CHY sangat menyesali dan bimbang, bagaimana nasib sang buah hati hasil selingkuhan dengan DC, yang selama ini tidak pernah diakui oleh suami CHY.


Sesuai Perjalanan Waktu. 
Kehidupan DC hari demi hari mulai resah memikirkan biaya hidup CHY dan si buah hatinya, dirasakan oleh DC dengan banyak bermunculan permasalahan dalam pekerjaannya yang secara tidak langsung berimbas ke ranah korupsi.

Karena Cinta terlarang akan terkuaklah semua kinerja pejabat bernama DC dalam Penyalahgunaan administrasi dan keuangan negara, yang akan mengakibatkan Pidana.


60menit.com 

Pidin seprudin