Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra Tiba di Kolut, Tindaklanjuti Laporan Hamka Dkk
-->

Advertisement Adsense

Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra Tiba di Kolut, Tindaklanjuti Laporan Hamka Dkk

60 MENIT
Sabtu, 13 Maret 2021

60menit.co.id | Aiptu Saenal (baju merah) di hadapan para penanam, disaksikan kerabat Hamka, Drs Rony Rumengan (baju putih, samping kanan Saenal)

60MENIT.co.id, Kendari | Polda Sulawesi Tenggara tampaknya tak main-main dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Banyak sudah kasus yang dilaporkan, tak luput dari perhatian dan kerja serius kepolisian setempat. Salah satunya adalah  kasus yang dilaporkan Hamka Dkk lewat putri Hamka sendiri, Nengsi atau Ningsi Astuty. Kasus tersebut terkait perkara tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan pengrusakan pada lahan perkebunan di Dusun Labuandala (Dusun 4), Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. 


Kejadiannya, sesuai laporan, sejak Nopember 2020, dengan korban Hamka dkk. Hal lain yang jadi laporan, sejumlah lahan garapan milik warga masyarakat setempat seluas 40 hingga 60 hektar diduga diserobot dan dirusak perusahaan tambang pemegang IUP, PT Tiar Daya Sembada (TDS), lewat kontraktor mining PT Gerbang Timur Perkasa (GTP). Akibatnya, tanaman warga yang ada di atas lahan tersebut musnah karena dirusak atau dicabut. 


Berdasarkan Laporan Polisi No: LP/119/II/2021/SPKT POLDA SULTRA, tanggal 23 Pebruari 2021 ini, Ditreskrimum Polda Sultra mengeluarkan SPRINT (Surat Perintah Tugas) dengan No. Sp.Gas/269/III/2021/Ditreskrimum ditandatangani Dir Reskrimum, Kombes Pol La Ode Aries serta Surat Perintah Penyelidikan tanggal 9 Maret 2021. Personil tim yang diturunkan ke Kolut adalah Iptu Evi Afrianto, Aiptu Saenal Amiruddin, Aipda Sapriadi SH, Bripka Harmoko Pande SH, Brigadir Muh. Abdiansyah Danial SH, dan Briptu Muh. Irzal Hadi Maulana. 


Tim Penyidik Polda Sultra ini rencana berada di Kolaka Utara selama 2 (dua) hari, yakni 15 - 17 Maret 2021. Namun sebelum itu, tim sebenarnya sudah bekerja pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) di lapangan. Misalnya dengan mengorek keterangan sejumlah pekebun yang tanamannya dirusak serta pemilik lahan sendiri. "Ini maksudnya agar kerja tim tidak buang waktu lama, dan laporan tim lebih cermat serta lengkap untuk disampaikan ke pimpinan sesuai surat perintah," ujar Saenal, seorang anggota tim, di depan penanam, di Lasusua, Jumat (12/3).

(anto)