Di Cinambo, Satgas Sektor 22 Citarum Lakukan Pendataan Pelaku Pembuang Berak ke Sungai
-->

Advertisement Adsense

Di Cinambo, Satgas Sektor 22 Citarum Lakukan Pendataan Pelaku Pembuang Berak ke Sungai

60 MENIT
Jumat, 23 April 2021

60menit.co.id | Letda Inf. Jukiman Naibaho (Pasi Op Sektor 22) bersama Serma Abdulloh Fawzi (Dansub 11-22) melakukan diskusi dengan aparat Kewilayahan, Jumat (23/04/2021).

60MENIT.co.id, Bandung | Percepatan progres Open Defication Free (ODF) salah satu upaya Satgas Citarum Harum Sektor 22 di Kota Bandung untuk meniadakan Budaya Warga yang nembuang Tinja Berak Manusia ke sungai selama ini terjadi. 


Survay di lapangan air sungai yang dipadati kontaminasi bakteri Ecolly disebabkan berak manusia terjadi di rata rata semua sungai.


Program Citarum Harum yang miliki ending goal pada Air Sungai yang Bersih dan Sehat, menuntun prilaku manusia pada Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pula. 


Untuk menciptakan itu satgas sektor 22 gencar malakukan survay untuk dibangunkan Seftick Tank di tiap warga bantaran sungai yang selama ini membuang beraknya langsung ke sungai melalui paralon. 



Dipimpin Pasiop Sektor 22 (Letda Inf. Jukiman Naibaho) survay percepatan ODF satgas membawa Lurah Sukamulya, Kasi Ekbang kecamatan Cinambo, Kesling Puskesmas, Forum Bandung Sehat dan Ketua RW 03 dan Rt 01. Rt 02.Rt 03 Rt 04, didampingi Serma Abdulloh Fawzi selaku Dansub 11 sektor 22 citarum harum. 


Pasiop sektor 22 mengakatan bahwa, Satgas Citarum Harum mengantongi data rumah Kos-kosan di wilayah RT 01 RW 03 Sukamulya Kecamatan Cinambo yang masih membuang tinja ke Sungai.


Diantaranya, Pemilik kos kosan an. (inisial) HAR, terdapat 6 kamar dari 6 kamar mandi belum mempunyai septick tank yang beralamat di Rt 02 Rw 3 Sukamulya.


Pemilik an. (S) terdapat 9 kamar kos kosan daru 9 kamar mandi, lamanya usaha 5 tahun belum mempunyai septic tank.


Tampak Serma Abdulloh Fawzi, mengawal pendataan. 

Masjid Nurusy Syukri dan beberapa rumah yang belum miliki septick tank di Rt 03 Rw 03 terdiri dari 5 Keluarga dan rumah yang belum punya septic tank di Rt. 04 Rw 03 ada 2 Keluarga. 


Letda Inf. Jukiman Naibaho menargetkan bahwa, "Pemilik kos kosan dan warga setempat wajib membuat septic tank," tegasnya. 


Upaya ini menurut Pasiop Sektor 22, yaitu telah menyebarkan surat edaran dari kewilayahan dan surat kesanggupan membuat septic tank yang berbatas waktu hingga tgl. 30 Mei 2021.


"Apabila batas waktu yang ditentukan belum juga dibuat maka saluran pembuangan tinja ke Sungai Cikapundung akan ditutup dengan cara dicor," imbuh Naibaho. 


(zho)