Sudah Mark Up, Tender Pembangunan Radiologi RS di Torut Terus Disorot
-->

Advertisement Adsense

Sudah Mark Up, Tender Pembangunan Radiologi RS di Torut Terus Disorot

60 MENIT
Rabu, 07 Juli 2021

60menit.co.id

60MENIT.co.id, MakassarMeski sudah diumumkan pemenangnya dan disanggah perusahaan peserta lelang yang lain, tender Pembangunan Radiologi RS Pongtiku senilai pagu Rp1,9 M di Toraja Utara, terus mendapat sorotan. Kali ini datang dari Ir Silas Kendek, MT, Mantan Kadis PUPR Sorong Selatan di Papua Barat. Dia mempertanyakan berbagai hal terkait proses tender itu.


Diantaranya menyangkut perusahaan yang dimenangkan. "Harus dipertanyakan kenapa urutan ke-7 yang dimenangkan. Mestinya penawar terendah ada keterangan kenapa digugurkan, karena yang rendah pasti menguntungkan negara. Kalau molen kapasitasnya umum 0,3-0,8 M3. Harus juga dibuktikan kalau disyaratkan 0,7 M3 ada tidak perusahaan miliki gitu," ujarnya lewat pesan WhatsApp (WA), baru-baru ini. 


Kisruh tender ini, sejumlah awak media juga terus berupaya menghubungi pihak Pokja ULP atau Panitia Tender setempat, namun selalu tidak berhasil dikonfirmasi. Slamet yang juga Kabag Barjas (Barang dan Jasa) Torut berusaha dihubungi dan ditemui tetap tidak berhasil. Pihak DPRD Torut bahkan menyurati Bupati Torut Yohanis Bassang untuk hadir dengan mendatangkan Kabag ULP Barjas 6 Juli 2021. 


Menanggapi ini, dengan melihat beberapa kejadian tender yang dinilai bias, Aktivis Toraja Transparansi Roland Bato'rante Hutasoit, meminta agar ke depan pemantauan dan pengawasan diperketat. "Kalau saya amati gelagat yang ada dari beberapa pemberitaan terkait tender proyek memang harus diperketat. Terutama Pokja ULP atau Panitia Tender harus diawasi sejauh mana kompetensi mereka," timpalnya.


Kepada perusahaan atau rekanan yang masih tidak puas dengan jawaban dan sikap Pokja ULP atau Panitia Tender, Roland mempersilahkan melapor ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk diproses. "Upaya sanggahan bukan satu-satunya cara untuk mengevaluasi kembali proses tender. Ada cara lain seperti lewat KPPU. Kalau tidak, lapor pidana saja dengan dua alat bukti yang cukup," beber Roland lagi. (sanger/anto)