Jonathan WS Himbau Masyarakat Toraja, Tidak Terpancing Pencarian Dana Ilegal Atas Nama ASTOR
-->

Advertisement Adsense

Jonathan WS Himbau Masyarakat Toraja, Tidak Terpancing Pencarian Dana Ilegal Atas Nama ASTOR

60 MENIT
Selasa, 31 Agustus 2021

60menit.co.id | Jonathan WS, S.H.,

60MENIT.co.id, Makassar | Permasalahan Asrama Toraja (ASTOR) yang terletak di Jl. DI Panjaitan No. 27 Jakarta Timur yang terkena dampak proyek Trase Jalan Layang, beberapa waktu lalu, semakin tidak jelas. Apalagi dengan munculnya upaya penggalangan dana sekelompok orang mengatasnamakan "COIN PEDULI ASTOR BYPASS" dan menyatakan bahwa tanah serta asrama tersebut milik Ikatan Mahasiswa Toraja (IMT) Jakarta.


Hal ini sangat disesalkan Jonathan Waeo Salisi, S.H., Mantan Ketua Golkar Tanah Toraja yang sekarang berdiam di Jakarta dengan profesi sebagai advokat. Dalam rilisnya yang dikirim melalui WhatsApp (WA) ke redaksi 60Menit.co.id, Senin (30/8) malam, Jonathan mengatakan, ASTOR adalah milik Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Tongkonan (YPKT). 


Yayasan tersebut didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 27 dan dibuat di hadapan Notaris Mochtar Apang, S.H., sebagai Notaris Pengganti serta telah mendapat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 006/P.NOT/1988 pada tanggal 27-4-1988 serta telah tercatat dalam Lembaran Negara RI tanggal 23 Agustus 1988 dengan Nomor 68.


Oleh karena itu, Jonathan menghimbau seluruh masyarakat toraja untuk tidak menanggapi permintaan dana ilegal tersebut dengan mengatasnamakan ASTOR BYPASS. Pasalnya, menurut  Jonathan, YPKT tidak pernah memberi kuasa atau bentuk apapun terhadap pencarian dana tersebut. Semua masalah mengenai ASTOR baik yang ada di Rawamangun maupun di Bypass Jakarta Timur adalah tanggungjawab penuh YPKT untuk menyelesaikannya dan bukan tanggungjawab perorangan.


Untuk itu, dalam waktu dekat, kata Jonathan, pihaknya akan bertemu dengan Dewan Pembina YPKT, Jonathan L. Parapak, guna membicarakan segala aspek menyangkut permasalahan yayasan tersebut. Ditanya mengenai adanya Laporan Polisi Nomor. LP2696V/Yan 2.5 2021S/PKT.PMJ tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 263 KUHP terhadap SP yang menerima Dana Konsinyasi Asrama, Jonathan menjawab kalau itu bukan urusannya. 


Namun ia menjelaskan bahwa masalah hukum baik perdata maupun pidana untuk ASTOR yang ada di Rawamangun dan Bypass adalah tanggungjawab YPKT. Maka itu, kata Jonathan, jika ada pihak meminta uang pengganti Gedung Eks Gereja Toraja Kota yang pernah berdiri di atas Tanah Yayasan, seharusnya mereka mendapatkan Surat Kuasa dari Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja dimana badan tersebut adalah badan hukum yang diakui pemerintah, bukan kepada orang perorang atau klasis ataupun kelompok lainnya.


Jonathan juga menyayangkan adanya pelaporan yang dilakukan orang perorang dan menganggap itu sebagai bentuk kekecewaan pribadi terhadap SP atau dengan kata lain telah pecah kongsi dalam permasalahan konsinyasi, malah sekarang balik melawan SP dengan mengatasnamakan ASTOR Jakarta. "Saya pikir ini kurang gentlemen," ungkapnya. Itu sebabnya, ia menghimbau untuk tidak mendukung langkah-langkah tersebut. Kata Jonathan, tunggu keputusan Hasil Rapat Pembina YKPT sebagai pihak yang berkompeten menyelesaikan. 


(rume/anto)