Wabup Torut, Dedi Palimbong, Larang Sementara Usaha Tambang Galian C
-->

Advertisement Adsense

Wabup Torut, Dedi Palimbong, Larang Sementara Usaha Tambang Galian C

60 MENIT
Jumat, 20 Agustus 2021

60menit.co.id | Drs. Rony Rumengan. 

60MENIT.co.id, Makassar | Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, atau akrab dipanggil Dedi Palimbong, mengeluarkan Surat No. 73/LH/VI/2021 tanggal 31 Juni 2021 lalu perihal Penghentian Usaha/atau Kegiatan, ditujukan kepada Para Pelaku Usaha/atau Kegiatan Tambang Galian Golongan C yang ada di Toraja Utara. Dengan keluarnya surat ini, maka seluruh kegiatan usaha tambang galian C di Torut dihentikan sementara. 


Usaha tambang yang dihentikan terutama bagi yang tidak memiliki izin lingkungan dan izin lainnya. Hanya saja, isi surat larangan menambang ini tampaknya tidak tegas dan terkesan diskriminatif. Pasalnya, di bagian lain surat tersebut menyebut 'izin' atau 'rekomendasi' dari dinas/badan dan kantor terkait sebagai syarat yang dimiliki untuk melakukan usaha/atau kegiatan tersebut. Tanpa ini maka dilarang melakukan penambangan galian C. 


"Apabila saudara tidak mengindahkan surat penghentian usaha/atau kegiatan tersebut, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian sebagian bunyi petikan surat tersebut. Merespon surat ini, Ketua YAPITO (Yayasan Peduli Tondok Toraya) Drs. Rony Rumengan, memandang sikap pemerintah, dalam hal ini Pemda Torut, tidak tegas. "Kalau memang ingin tegakkan aturan jangan setengah-setengah. Harus berlaku untuk semua," tegasnya. 


Menurut Rony, dalam surat itu harus tegas izin dimaksud. "Kalau izin lingkungan bilang, juga izin lain. Harus tegas izin apa. Lalu ada lagi istilah rekomendasi yang katanya dari instansi terkait. Harus klir dan tegas. Kemudian apa sudah dipantau lokasi tambang galian C yang lain yang ada di Torut bahwa mereka menghentikan kegiatan setelah keluarnya surat larangan. Lihat lokasi PLTM Ma'dong dengan usaha breaker batu saya tinjau yang lalu masih jalan," tutur Rony, ketika dihubungi via handphone, baru-baru ini. 


Dia minta pemberlakukan aturan untuk semua. "Saya dengar juga katanya usaha atau kegiatan tambang galian C itu mau dialihkan ke Tadongkon, dipusatkan di sana dengan alasan sudah punya izin apa benar," beber Rony. Awak media menelusuri lokasi dimaksud. Setelah dicek, lokasi Tadongkon diketahui milik Arif Dembong, seorang pengusaha Toraja di Jakarta. Dihubungi via inbox atau messenger, soal izin di Tadongkon, Arif tidak menjawab. 


Dia hanya menjelaskan, untuk luasan sampai dengan 5 ha IUP dikeluarkan pemerintah provinsi dengan rekomendasi kabupaten. "Untuk luasan di atas 5 ha itu izinnya dari pusat, kementerian terkait," terangnya. Namun ditanya soal lokasi Tadongkon apa sudah miliki izin dari provinsi atau kementerian terkait, Arif tidak merespon. Ditanya izin lingkungan apakah harus ada atau cukup dengan UKL-UPL, juga tidak dijawab.


(anto)