Blasting di PLTMH Ma'dong Torut Masih Berlangsung, Ajak WALHI Laporkan !
-->

Advertisement Adsense

Blasting di PLTMH Ma'dong Torut Masih Berlangsung, Ajak WALHI Laporkan !

60 MENIT
Sabtu, 11 September 2021

60menit.co.id | Pembuatan Terowongan ini hasil kerja Blasting. (dok.ist.).

60MENIT.co.id, Makassar | Baru saja Pemda Toraja Utara mengadakan pertemuan dengan Pihak PT. Nagata Dinamika Hidro Ma'dong (NDHM) dengan mengundang hadir para tokoh masyarakat dari keluarga Tongkonan yang ada, tepatnya Selasa lalu, 7 September 2021, bertempat di Aula PT. NDHM, blasting atau ledakan dinamik kembali terjadi. 


Blasting tersebut berlangsung Kamis (9/9) malam. Kejadian ini dilaporkan warga langsung dari lokasi PLTMH Ma'dong. "Kami sedang duduk-duduk bercengkrama di Alang sambil minum-minum kopi dan makan piong," ujar Jhonru, Jumat (10/9). Warga yang duduk di Alang adalah Allo Datu, Petrus Batu, Martinus, Rony dan Jhonru sendiri. 


"Waktu ada ledakan saya kaget, saya pikir petir. Tapi sebelum meledak lampu padam. Sekitar 5-10 menit tiba-tiba ada ledakan besar. Bergetar sampai lumbung tempat kami kumpul. Jaraknya sekitar 1 km lebih. Tapi kalau di Padakka katanya kencang sekali kedengarannya. Kira-kira 15-20 menit kemudian lampu langsung nyala kembali," tutur Rony. 


Blasting dilakukan, mungkin karena gunung sudah susah dibreaker. "Makanya diblasting terus untuk mengambil bongkahan-bongkahan batu untuk dijadikan cipping. Jadi ini sudah masuk penambangan," timpalnya. Ironisnya, baru sehari ditegur Dinas Lingkungan Hidup pada pertemuan lalu karena terjadi pencemaran lingkungan serta pembuatan terowongan di luar rencana. 


Warga lain, Jhonru, meminta Inspektorat Torut agar turun. Juga Dinas Lingkungan Hidup agar mengeluarkan surat mensetop sementara kegiatan. "Negara punya kekuasaan untuk melarang orang melakukan tindakan semena-mena yang memang tidak sesuai aturan. Itu kan dia melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan namanya," ketus Jhonru. 


Menurut Rony, seharusnya sudah ada tindakan yang diambil. Karena itu, ia mengajak WALHI dan Pemerhati Lingkungan secara bersama-sama melaporkan Manajemen PT Nagata. "Juga Pak Karel Dirutnya mohon sensitif sedikit," pintanya. Kembali soal bahan peledak, kata Rony, memang harus berizin.


Izinnya dimulai dari Izin P2 (Pembelian dan Penggunaan), Izin P3 (Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan Bahan Peledak), dan Izin Gudang (untuk proyek konstruksi) diterbitkan oleh Kapolri. Dasar izin-izin tersebut adalah Keppres 5 tahun 1998 Jo Keppres 125 tahun 1999. Pengadaan dan Penggunaan bahan peledak selanjutnya diatur dalam Permenhan RI No. 36 tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan, Pembinaan, Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian Industri bahan peledak dan Peraturan Kapolri No. 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial. 


(nur/anto)