Inilah Para Pemilik (Penggarap) Lahan PLTM Ma'dong Di Torut yang Belum Dibayar
-->

Advertisement Adsense

Inilah Para Pemilik (Penggarap) Lahan PLTM Ma'dong Di Torut yang Belum Dibayar

60 MENIT
Kamis, 09 September 2021

60menit.co.id | Para Pemilik (Penggarap) Lahan PLTM Ma'dong di Torut yang Belum Dibayar, Kamis (9/09/2021).

60MENIT.co.id, Makassar | Masalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Ma'dong dengan investor, PT Nagata Dinamika Hidro Ma'dong (NDHM), ramai diperbincangkan belakangan ini. Selain soal krusial berkaitan dengan dampak lingkungan yang timbul dari keberadaan pembangunan PLTM tersebut, yang juga masih jadi persoalan adalah pembayaran ganti rugi lahan atau tanah garapan warga masyarakat setempat yang belum tuntas hingga sekarang.  


Lahan atau tanah warga yang terkena dampak dari proyek PLTM tersebut sejauh ini tidak jelas statusnya. Kondisi ini telah berlangsung lama tanpa penyelesaian. "Sudah bertahun-tahun bayangkan. Sehingga wajar saja para pemilik lahan atau penggarap lahan jenuh dan tidak sabaran lagi menuntut hak mereka. Saya kira sudah waktunya pihak Manajemen memenuhi tuntutan mereka," ujar Jhonru di balik handphone-nya, Kamis (9/9) siang. Soal pembayaran melalui tongkonan, menurut Jhonru, dapat dikesampingkan karena memang tidak punya dasar. 


Para Warga Masyarakat Pemilik Lahan sedang 'ngumpul' membahas  tuntutan mereka soal pembayaran ganti rugi lahan terdampak. (dok.ist.).

"Tidak ada legal standingnya, hanya diskresi yang tidak harus dilaksanakan," beber Jhonru lagi. Lantas siapa saja pemilik atau penggarap lahan yang belum dibayar itu, berikut nama-nama mereka : 

1. M. Bai Kasi (tanahnya berupa sawah),

2. Petrus Batu (tanah, sawah dan tanaman)

3. Fran Limbongan (sawah/kebun)

4. Samoni (saluran air/kerugiannya tidak bisa diolah lagi)

5. Zet Sulo (kayu)

6. Allo Tandi Datu (tanah/kayu)

7. Taya' (tanah)

8. Ase' (tanah)


(anto)